Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah dilaksanakan pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Pada hari tersebut, pemilih memilih gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi, serta bupati dan wakil bupatiÂ
Pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam Pilkada.Â
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada 2024 dilaksanakan dalam satu putaran. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang, tanpa memerlukan putaran kedua.Â
Di Desa mataiwoi, pemilih berpartisipasi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan wilayah masing-masing. Hasil resmi Pilkada akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses penghitungan suara se
lesai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H