Oleh: Akhmad Japar Hasibuan
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya/ Ketua PC Angkatan Muda Palas Palembang
Hak Kepastian Hukum dan Keadilan
Negara menjadi penjamin atas hak kepastian hukum yang adil bagi segenap individu hal ini ituangkan dalam UUD NRI pada pasal 28D yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimata hukum". Â
Penggunaan kata "setiap orang" memberitahukan kepada masyarakat bahwa jaminan hak atas kepastian hukum  ini bukan hanya dimiliki oleh warga negara sahaja akan tetapi, warga negara asing pun mempunyai jaminan negara terhadap hak atas kepastian hukum. Hak atas kepastian hukum menjadi penting dijunjung setinggi-tingginya sebab kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum itu sendiri. Tujuan hukum belum bisa dianggap tercapai jika belum memenuhi semua unsur-unsurnya.
Selain daripada kepastian hukum yang menjadi tujuan hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum juga haruslah terpenuhi. Sehingga setelah tiga unsur tersebut tercapai maka tujuan hukum yang senyatanya (das sein) telah meninggalkan tujuan hukum yang seharusnya atau yang dicita-citakan (das sollen).
Delik Dolus dan Delik Culpa
Kesalahan dalam hukum pidana mengandung beban pertanggungjawaban pidana yang diemban oleh pelaku atau yang melakukan kesalahan, dianta sebab terjadinya kesalahan adalah karena kesengajaan (Dolus) dan karena kelalaian (Culpa). Kesengajaan dalam arti luas dapat dipahami pada tiga hal yakni; sengaja sebagai niat, adalah bentuk paling sederhana dari kesengajaan yaitu apabila pelaku menghendaki akibat dari tindakannya dan pelaku tidak akan melakukan tindakannya jika akibat dari tindakannya tidak terjadi.Â
Sengaja sadar akan kepastian, yaitu pelaku yakin bahwa akibat dari tindakannya tidak akan tercapai tanpa terjadi akibat yang dimaksudkannya. Dan sengaja sadar akan kemungkinan, yaitu apabila pelaku tetap melakukan kegiatan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi.
Sedangkan kelalaian dapat dipahami pada dua hal yakni; kelalaian yang disadari, yaitu pelaku dapat teringat tentang apa yang dilakukannya dan akibatnya akan tetapi pelaku percaya dan mengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi lagi. Dan kelalaian yang tidak disadari, yaitu pelaku dapat melakukan sesuatu yang tidak didasari kemungkinan akan terjadi suatu hal, padahal dapat didugakan sebelumnya.
Menurut memori penjelasan atau (memorie van toelichting) kesengajaan adalah "menghendaki dan mengetahui" (willens en wetens) yang berarti seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan harus mengetahui apa yang ia perbuat serta akibatnya.Â
pengecualian suatu perbuatan yang memuat unsur menghendaki (willens) dan mengetahui (wetens) adalah karena dipaksa oleh orang lain, gerakan reflex, orang gila, atau anak-anak yang masih sangat muda yang tidak mengetahui akiat dari perbuatannya meskipun dia menghendaki perbuatan yang dilakukannya.