Mohon tunggu...
Khusnul Hasiah
Khusnul Hasiah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Likes a certain art, Creativity, and about business

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Uang dalam Perpektif Islam

28 November 2023   10:32 Diperbarui: 28 November 2023   10:46 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Darania dan Ali Amran menjelaskan bahwa uang adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan nilai suatu barang atau jasa. Misalnya, satuan harga digunakan untuk mengukur tingkat bahan baku, sedangkan upah juga digunakan untuk mengukur nilai jasa seseorang. Setiap barang atau jasa memperoleh nilainya dengan menggunakan uang sebagai alat tukar. Dengan demikian, kita dapat menentukan apakah uang merupakan alat yang digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, ataukah sebagai alat tukar atau penjualan dalam kegiatan ekonomi. Konsep Islam dikenal dengan konsep modern. Kami tidak menerima alasan mengapa uang diperlukan untuk spekulasi dalam Islam karena tidak diperbolehkan dalam Islam. Uang adalah barang publik milik masyarakat.(Anisa and Hasibuan 2021)

Hal ini sejalan dengan jurnal penelitian yang dilakukan oleh Taupan menjelaskan bahwa dari sudut pandang sosiologi, kegiatan ekonomi yang bermanfaat mengacu pada sejumlah uang yang diperoleh sebagai hasil interaksi sosial melalui pertukaran atau transaksi antara penjual dan pembeli, yaitu perusahaan, mitra, dan pelanggan. . Hal ini terkait dengan penafsiran Georg Simmel terhadap konsep uang, dan Simmel memandang uang sebagai suatu relasi, yaitu hubungan pertukaran yang stabil secara fisik. Dengan kata lain, uang adalah simbol hubungan pertukaran, dan kehidupan ditopang oleh hubungan tersebut. Simmel menjelaskan bahwa uang tidak hanya sebagai alat tukar tetapi juga menjadi faktor penentu dalam hubungan antarmanusia (Watiena, 2013).(Hapiz 2014)

Dalam jurnal utama yang dilakukan oleh Hamdani menjelaskan bahwa hubungan antara uang dan kelompok sosial sangat subyektif. Hal ini karena masyarakat memandang uang sebagai alat utama untuk memperoleh, memiliki, dan menukar barang dan jasa. Pada kenyataannya, nilai subjektif yang diberikan seseorang terhadap suatu benda bisa bersifat objektif dan berbeda-beda tergantung pada nilai (properti) benda tersebut. Keinginan seseorang untuk memperoleh sesuatu (uang) dari jarak jauh dicapai melalui pertukaran uang yang disebut dengan barter atau bisnis.(Hamdani 2015)

Selanjutnya pada penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Lukman dan Ahmad Hasan menjelaskan bahwa menurut Simmel, uang lebih penting dibandingkan modal atau tenaga kerja. Simmel juga menemukan makna sosial dari uang dan menganggapnya sebagai simbol. Ia melihat banyaknya pengaruh uang dan simbol-simbolnya terhadap manusia dan masyarakat secara umum. Bagi Simmel, uang adalah bagian struktural dari keberadaan manusia. Dualitas kata nilai, moral dan moneter, materialisasi, universalisasi dan komersialisasi nilai melalui uang.(Hakim and Ridwan 2023)

Lalu penelitian yang dilakukan oleh Arizqi dan Nailil menjelaskan bahwa karyanya banyak memuat pemikiran sosiologis tentang hubungan antara uang dan kekuasaan, emosi, kepercayaan dan fenomena lainnya. Menurut Simmel, nilai uang adalah tingkat kepercayaan terhadap otoritas yang menjaminnya. Tanpa kepercayaan masyarakat, transaksi uang akan gagal.(Pratama and Shalihah 2023)

Kemudian pada penelitian yang dilakukan oleh Ranada, Tengku, dan Resdati George Ritzer berdasarkan teori pertukaran sosial George C. Homan menjelaskan bahwa Homan memandang semua perilaku sosial sebagai pertukaran tindakan yang berharga atau tidak berharga, berguna atau tidak berharga bagi dua atau lebih individu yang berinteraksi. Perilaku sosial berdasarkan imbalan dan biaya (Mahmud, 2015). Artinya semua koneksi berkaitan erat dengan interaksi sosial yang memelihara koneksi antara individu dan komunitas.(Purba, Marnelly, and Resdati 2022)

Pada penelitian yang dilakukan oleh Arya Hadi menjelaskan bahwa sosiologi nafkah merupakan salah satu cabang sosiologi yang mempelajari dinamika sosial yang berkaitan dengan nafkah. Sosiologi nafkah setara posisinya dengan cabang-cabang sosiologi lainnya, seperti sosiologi uang, sosiologi pasar, sosiologi komunitas, dan sosiologi sumber daya alam. Semua cabang sosiologi tersebut berguna untuk memahami makna sosiologis atas dinamika sosial yang berkaitan dengan gejala atau realitas sosial tertentu. Sosiologi nafkah adalah studi tentang hubungan antara manusia, sistem sosial, dan sistem penghidupan. Sistem penghidupan didefinisikan sebagai cara yang digunakan individu, rumah tangga, atau komunitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sosiologi nafkah mempelajari cara individu, rumah tangga, atau komunitas menggunakan berbagai sumber penghidupan untuk bertahan hidup. Sumber penghidupan dapat berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, atau sumber daya sosial. Proses menggunakan sumber penghidupan untuk bertahan hidup melibatkan perubahan infrastruktur sosial dan tata nilai. Infrastruktur sosial meliputi lembaga-lembaga sosial, seperti pemerintah, pasar, dan komunitas. Tata nilai meliputi nilai-nilai sosial, seperti nilai kerja keras, nilai gotong royong, dan nilai kearifan lokal.(Dharmawan 2007)

Penelitian yang dilakukan oleh Robi dan Dedy menjelaskan bahwa Salah satu definisi politik moneter yang sering dikutip di banyak bidang adalah, seperti yang dikatakan Etzioni-Halaevi, "penggunaan uang dan keuntungan langsung untuk menukar dukungan politik demi keuntungan materi pribadi atau untuk mempengaruhi pemilih" (Shari dan Baer,2005 ). Dalam konteks Indonesia, Supriyanto menerapkan kebijakan moneter pada apa yang disebutnya sebagai "pertukaran ide, kebijakan, atau keputusan politik." Praktik kebijakan moneter yang lebih spesifik yaitu "pemilihan langsung kepada pemilih, belanja kampanye, penyaluran dana/bahan, penyaluran bahan pangan atau semen untuk pembangunan tempat ibadah, pendaftaran mendadak, dan lain-lain."(Kurniawan and Hermawan 2019)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun