Ratusan massa siang tadi Senin 29/06 melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Buton Utara di Ereke Kecamatan Kulisusu.
Massa yang mengatasnamakan Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak Sultra) tersebut menuntut agar Pj. Bupati Buton Utara Saemu Alwi agar taat terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Lepidak Sultra dalam pernyataan sikapnya menutut Pj. Bupati Buton Utara Saemu Alwi agar taat terhadap perundang-undangan yang berlaku dan surat instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo tentang Pemfungsian Buranga Kecamatan Bonegunu sebagai Ibukota atau Pusat Pemerintahan Kabupaten Buton Utara. Pj. Bupati Buton Utara Saemu Alwi juga agar segera menindaklanjuti Surat BKN RI tentang Pemecatan Darwin Kunu bekas napi korupsi yang saat ini diangkat lagi sebagai Ass. II Pemda Buton Utara.
Rusdianto Korlap Massa Lepidak Sultra dalam orasinya mendesak agar Pj. Bupati Buton Utara untuk tidak mempermainkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Mendagri Tjahjo Kumolo juga dimohon agar tegas terhadap penegakan undang-undang di Buton Utara terkait dengan kedudukan Ibukota atau Pusat Pemerintahan Kabupaten Buton Utara di Buranga", ungkap Rusdianto.
"Pj. Bupati Bupati Buton Utara Saemu Alwi juga agar tidak ragu menindaklanjuti surat BKN RI hal Pemecatan Darwin Kunu mantan napi Korupsi dari pegawai negeri sipil (PNS)", Kata Rusdianto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H