Mohon tunggu...
hasbulloh ghazaly
hasbulloh ghazaly Mohon Tunggu... -

santri yang sedang belajar di pesantren

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbankan Syariah di Dunia Muslim

6 Mei 2010   04:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:23 3819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Hasbulloh

Abstrak.

Melalui tulisan ini, saya ingin sedikit memberikan inspirasi bagi pembaca bahwa Perbankan Syariah sudah berkembang di berbagai negara.

Selain itu, Juga saya ingin mengungkapkan harapan dan gagasan yang bisa menginspirasi para praktisi perbankan syariah dalam mengembangkan Bank Syariah di Indonesia.

Upaya untuk melakukan implementasi sistem keuangan Islami empat dekade terakhir berjalan begitu gencar, sehingga masyarakat islam tengah berupaya mendorong perkembangan perbankan syariah tumbuh sehat dan konsisten menjalankan prinsip syariah, serta tersebar luas hingga menjangkau lapisan masyarakat yang membutuhkan

Tingginya respon terhadap perbankan syariah dipicu oleh ketidakpuasan terhadap konsep dan operasi perbankan konvensional. Penyerahan risiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan, dimana risiko penghimpunan dana sepenuhnya ditanggung oleh bank, sebaliknya risiko kredit sepenuhnya ditanggung oleh debitur. Dalam jangka panjang sistem perbankan konvensional juga berpotensi menyebabkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang yang memiliki kapital besar.

Perkembangan ini terus merebak ke berbagai negara yang berpenduduk muslim untuk memperjuangkan perkembangan perbankan syariah dengan berbagai metode yang mungkin dilakukan oleh masing-masing negara.

Tentunya hal ini dapatkita lihat perkembangannya melaluibeberapa hal, diantaranya yang menurut saya paling adalah pada perkembangan produk yang dikembangkan pada masing-maisng negara.

Dalam tulisan ini selain pengungkapan terkaitan dengan perbankan syariah, juga pengembangan produk yang dikembangkan di berbagai negara muslim diantaranya Indonesia, malaysia, Iran dan Bangladesh.

Kata Kunci : Produk, dunia Muslim, pendanaan, Pembiayaan, Jasa Perbankan



PENDAHULUAN

Gerakan finansial Islam telah tinnggal landas dengan cukup berhasil dan tidak mungkin ada orang yang mampu menarik ke belakang lagi. Bank-bank Islam individual tampak cukup baik kinerjanya sejauh ini sekalipun banyak mengalami kesulitan-kesulitan dan kejutan-kejutan internal dan eksternal yang mereka alami. Sejumlah besar pengalaman telah diperoleh, konsep-konsep makin lebih jelas, kemajuan yang baik juga mulai diperlihatlkan pada penggunaan metode-metode primer, penerimaan publik juga terus meluas, dan deposito yang dimobilisasi dari kaum muslimin yang bahkan menyukai bank-bank konvensional yang berbasis bunga juga mulai meningkat. Namun demikian persoalan tetap ada tetapi tidak ada alasan untuk percaya bahwa persoalan-persoalan ini tidak dapat diawasi. Gerakan ini diharapkan akan terus memiliki momentum di masa yang akan datang selama Islam tetap menjadi kekuatan di dunia muslim.[1]

Apabila kita terus cermati perkembangannya, sektor keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan. Salah satu yang menjadi indikatornya adalah pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan syariah yang menjadi alternatif bagi para investor dan pelaku ekonomi yang menuntut institusi dan instrumen keuangan (Islamic Financial Isntitution) yang memenuhi ketentuan dan prinsip syariah (Syariah Compliance).

Di tengah-tengah krisis keuangan global yang melanda dunia dengan sistem ekonomi kapitalisnya, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga-lembaga keuangan syariah tetap  stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam dan para penyimpan dana di bank-bank syariah. Bahkan industri keuangan syariah malah mengalami pertumbuhan sebesar 1 triliun dollar.

Kesuksesan bank syariah ini disebabkan para investor lebih nyaman jika menanamkan investasinya di lembaga-lembaga keuangan syariah mengedepankan keadilan, menjauhi riba serta seluruh investasi dan produknya dilakukan secara etis dan bertanggunggung dari sisi sosial.

Terlebih lagi keberadaan industri ini juga sarat dengan moralitas dan nilai-nilai agama Islam, sehingga perkembangannya akan merupakan refleksi dari upaya implementasi nilai-nilai tersebut ke dalam operasional perbankan syariah. Dengan memahami bahwa industri ini membawa sekaligus dua dimensi nilai, yaitu nilai profesional dalam dunia keuangan dan nilai kepatuhan atas prinsip-prinsip syariah, maka cakupan stakeholder industri ini pun menjadi lebih luas

Dibandingkan bank konvensional, bank syariah terhitung sebagai industri cukup baru di dunia. Meski demikian, bank tanpa bunga ini mampu bersaing dengan bank konvensional di berbagai negara. Bahkan, di Timur Tengah, bank syariah tumbuh lebih pesat dibandingkan bank pesaingnya.

Di Indoensia, dalam beberapa tahun terakhir, perbankan syariah terus menunjukkan perkembangan yang lebih cepat dari perkiraan. Bank-bank konvensional mulai berlomba membuka divisi syariah karena melihat minat masyarakat yang demikian tinggi pada produk perbankan syariah.

PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI BERBAGAI NEGARA

Bank syariah dari satu negara ke negara lain, selain memiliki persamaan yang prinsip dan umum, juga memiliki perbedaan-perbedaan karena lingkungannya yang berbeda. Perbedaan ini juga akan tercermin pada variasi penggunaan akad yang berbeda dalam produk dan jasa yang ditawarkan bank syariah. Faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut bermacam-macam, antara lain: 1) sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara 2) aliran pemikiran atau madzhab yang dianut oleh negara atau mayoritas penududuk muslimnya 3) kedudukan bank syariah dalam undang-undang 4) pendekatan pengembangan produk yang dipilih

Kedudukan bank syariah dalam undang-undang sangat memengaruhi ruang gerak bank syariah di negara tersebut. Bank syariah yang beroprasi di bawah undang-undang perbankan sayariah akan lebih leluasa beroprasi secara syariah dibandingkan dengan bank syariah yang beroprasi di bawah undang-undang perbankan secara umum. Karena karakteristik bank syariah yang khas dan berbeda dengan bank konvensional, bank syariah akan terbelengu ruang geraknya apabiladibatasi dengan undang-undang perbankan konvensional.[2]

Dengan adanya perbedaan tersebut produk, jasa, dan instrumen keuangan syariah yang ada dan dipasarkan dalam satu negara mungkin tidak ditawarkan di negara lain karena ulama negara tersebut berpendapat akad yang dipergunakan tidak sesuai dengan prinsip syariah sesuai dengan madzhab yang dianut oleh negara atau Muslim di negara tersebut. Sebagai contoh, akad BBA di Malaysia menggunakan akad bay’ al-Inah di dalamnya yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah oleh ulama Timur Tengah maupun Indonesia.

Perbedaan-perbedaan tersebut membuat produk, jasa, dan instrumen keuangan syariah di dunia sangat divergen, bervariasi, dan tidak ada standar. Untuk itu, lembaga keungan internasional seperti IFSB (Islamic Financial Services Board) dan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institution) adalah dua lembaga keuangan islam yang bertugas untuk melakukan konvergensi, stansarisasi produk, dan oprasi bank syariah secara internasional.[3]

1.Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Sejarah perbankan syariah di Indoensia diawali enam belas tahun yang lalu, ketika bank muamalat mulai beroperasi pada 1 mei 1992, dengan total komitmen modal di setor sebesar Rp.106.126.382.000. pada masa-masa awal operasinya, keberadaan bank syariah di Indonesia belumlah memperoleh perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan syariah, saat itu hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil”tanpa rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.

Sampai september 2008, terdapat 3 bank umum Syariah, dengan 25 Unit pelayanan Syariah dan 198 kantor kas. Selain itu terdapat bank Umum yang membuka unit usaha syariah sebanyak 28 buah UUS, dan 128 bank Perkreditan rakyat Syariah. Perkembangan perbankan syariah yang menggembirakan juga dapat dilihat dari total asetnya yang menunjukkan tren peningkatan secara signifikan. Total asset perbankan syariah pada september 2008 sebesar Rp. 45.857.224.000, jauh meningkat jika dibandingkan dengan misalnya total asset bulan yang sama tahun2007 sebesar Rp.31.802.772[4]

Produk dan jasa keuangan syariah yang ditawarkan bank syariah di Indonesia cukup bervariasi tetapi tidak sebanyak produk dan jasa keuangan di Malaysia. Produk dan jasa tersebut meliputi pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa oprasional, dan jasa investasi.

Pendanaan, produk pendanaan yang ditawarkan perbankan syariah Indonesia tidak berbeda dengan produk pendanaan bank syariah pada umumnya yang meliputi giro, tabungan, investasi umum, dan investasi khusus. Akad-akad yang digunakan juga merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang bersangkutan, yaitu wadiah yad dhamanah dan mudharabah.

Pembiayaan, produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad murabahah, mudharabah dan musyarakah. Akad salam digunakan untuk pembiayaan pertanian, sedangkan istishna’ digunakan untuk pembiayaan pemesanan barang-barang manufaktur.

Jasa Perbankan, jasa perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia dapat dibagi menjadi jasa produk, jasa oprasional, dan jasa investasi.Jasa produk dan oprasional yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Baik untuk urusan dalam negeri maupun luar negeri. Jasa produk yang ditawarkan perbankan syariah Indonesia pada dasarnya tidak berbeda dengan jasa produk yang ditawarkan perbankan konvensional, tetapi dengan menggunakan akad-Akad syariah. Akad yang digunakan oleh jasa produk ini sebagian besar menggunakan akad ujr, wakalah dan kafalah. Sedangkan jasa oprasional banyak menggunakan akad wakalah.

2.Perkembangan Perbankan Syariah di Malaysia

Walaupun hanya dengan penduduk sekitar 20 juta dan hanya 53 persennya saja beragama Islam, perkembangan lembaga keuangan syariah di Malaysia telah mengundang kekaguman negara-negara Islam yang lain. Bukan saja dalam jumlahnya yang meningkat, tetapi juga dengan prestasi yang sangat baik.[5]

Produk dan jasa perbankan syariah di Malaysia sangat bervariasi dan mencapai lebih dari 40 jenis produk dan jasa keuangan syariah dengan menggunakan akad yang bervariasi juga. Produk dan jasa tersebut meliputi produk dan jasa untuk pendanaan, pembiayaan, pembiayaan perdagangan, jasa perbankan, card services, treasury, dan instrumen pasar uang.

Produk dan jasa tersebut sangat mirip dengan produk dan jasa yang ditawarkan perbankan konvensional. Penamaan produk dan jasa syariah mengikuti nama konvensional produk dan jasa tersebut dengan menambahkan inisial i di belakangnya yang menunjukkan bahwa produk atau jasa tersebut adalah produk atau jasa yang menggunakan prinsip syariah (Islamic). Misalnya, tabungan atau savings account diberi nama saving account-i, pembiayaan proyek atau project financing diberi nama project financing-i. Demikian seterusnya.[6]

Pendanaan, produk pendanaan yang ditawarkan perbankan syariah Malaysia tidak berbeda dengan produk pendanaan bank syariah pada umumnya yang meliputi giro, tabungan, investasi umum, investasi khusus, dan investasi spesifik. Akad-akad yang digunakan juga merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang bersangkutan. Namun demikian, produk giro dan tabungan dapat juga menggunakan akad mudharabah. Produk giro dengan akad mudharabah tidak lazim digunakan.[7]

Pembiayaan, produk-produk pembiayaan yang ditawarkan perbankan syariah Malaysia lebih bervariasi dibandingkan dengan produk-produk pembiayaan yang ditawarkan bank syariah pada umumnya yang jumlahnya tidak kurang dari 33 jenis produk pembiayaan. Produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakanakad BBA, disusul dengan akad murabahah dan bay’ al-Inah.

Bervariasinya produk pembiayaan yang ditawarkan perbankan syariah Malaysia tidak terlepas dari dibolehkannya penggunaan akad bay’ al-Inah dan bay’ al-Dayn oleh NSAC atau dewan syariah Malaysia. Dengan dibolehkannya bay’ al-Inah menjadikan akad BBA yang mengandung bay’ al-Inah dibolehkan juga. Akad BBA merupakan akad yang cukup fleksibel untuk ditetapkan pada berbagai produk pembiayaan.

Pengembangan produk-produk pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah Malaysia cukup inovatif mengikuti permintaan pasar. Hampir semua produk yang ditawarkan oleh bank syariah di Malaysia, seperti cash line facility-i yang merupakan padanan dari fasilitas kredit rekening koran dan revolving credit facility-i yang merupakan padanan dari kredit modal kerja bergulir pada bank konvensional.

Uniknya, berbagai produk pembiayaan yang ditawarkan tersebut hampir tidak ada yang menggunakan akad bagi hasil yang secara konseptual merupakan akad yang paling ideal dan cocok diterapkan untuk produk-produk pembiayaan. Pembiayaan untuk modal kerja pun dilakukan dengan menggunakan akad murabahah atau BBA.[8]

Jasa Perbankan, jasa-jasa perbankan yang ditawarkan perbankan syariah Malaysia juga tidak berbeda dari jasa-jasa perbankan yang ditawarkan perbankan konvensional, seperti transfer dana, jasa ATM dan telebanking, tetapi dengan menggunakan akad-akad syariah. Akad yang digunakan untuk itu adalah akad Ujr.[9]

3.Perkembangan Perbankan Syariah di Iran

Iran beralih kepada sistem perbankan Islam pada Agustus 1983 dengan masa transisi tiga tahun meskipun proses islamisasi telah dimulai lebih awal dan telah melewati tiga fase. Pada fase pertama (1979-1982) sektor perbankan dinasionalisasi dan direstrukturisasi. Pada fase kedua (1983-986) perbankan Islam diperkenalkan. Fase ketiga, yang dimulai pada 1986, membakukan suatu peran bagi sistem perbankan islam sehingga diharapkan bisa menjadi bagian integral dari pemerintahan Islam,sekaligus menjadi instrumen pembangunan sosial dan ekonomi di masa rekonstruksi pasca krisis ekonomi akbiat larinya modal ke luar negeri, gelombang migrasi dua juta pengungsi Afganistan, perang dengan Irak, danpendapatan minyak yang menurun drastis.[10]

Produk dan jasa bank syariah di Iran bervariasi. Produk dan jasa tersebut meliputi produk dan jasa untuk pendanaan, pembiayaan, jasa perbankan.

Pendanaan, perbankan di Iran membolehkan bank menerima deposito lancar dan deposito tabungan tanpa harus memberi imbalan apapun, tetapi bank boleh memberikan insentif seperti hadian dan bonus dalam bentuk uang atau apapun yang sepadan untuk. Tingkat laba dari deposito berjangka didasarkan atas keuntungan bank dan batas jatuh tempo deposito. Tidak seperti bank-bank Islam non-Iran yang menggalang dana melalui rekening investasi berdasarkan prinsip mudaharabah, rekening deposito berjangka di iran berdasarkan kontrak wakalah pengacara klien : bank punya kekuasaan sebagai pengacara dan diberi wewenang untuk meminta bayaran jasa hukum yang pantas dari klien mereka.

Pembiayaan, produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan di Iran cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Adapun model-model transaksi yang diizinkan sesuai dengan jenis aktivitas ekonomi di Iran adalah sebagai berikut[11] :

Jenis Aktivitas

Model yang diizinkan

Produksi (industri, pertambangan, pertanian)

Musyarakah, Sewa-beli, transaksi salaf, penjualan cicilan, Investasi langsung, Muzara’ah, Musaqah, dan Ju’alah

Komersial

Mudharabah, Musyarakah, Ju’alah

Jasa

Sewa-Beli, Penjualan Cicilan, Ju’alah

Perumahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun