Tahukah kita bahwasanya ketika kita dilahirkan ke dunia ini, maka ketika itulah kita memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada diri kita, bahkan negara kita sendiri juga telah mengatur dalam sebuah perundang-undangan untuk mendukung dan melindungi hak-hak tersebut. Ya, Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut dengan HAM, dengan adanya hak asasi manusia menjamin dan menjaga hak-hak kita sebagai manusia seperti hak untuk hidup, hak mengemukakan pendapat dan lain sebagainya.
HAM ini memiliki makna yang begitu penting untuk kita paham dan menyikapinya, karena pada setiap makna ini memiliki nilai-nilai tersendiri yang menjadi kunci dan konsep dasar hak-hak manusia. Makna dari HAM tersebut yaitu martabat manusia dan persamaan. Pertama HAM sebagai martabat manusia artinya bahwasanya setiap manusia memiliki tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Kedua HAM memiliki makna sebagai persamaan artinya setiap manusia sama karena mereka memiliki hak-hak nya masing-masing yang melandasi persamaan tersebut.
Namun, banyak orang yang salah penafsiran mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) ini, sehingga banyak orang yang berlaku sewenang-wenangnya dengan dalih Hak Asasi Manusia atau ada sebagian pula yang menghakimi seseorang dengan dalih Hak Asasi Manusia, benar setiap orang ini memiliki hak-hak bahkan hak tersebut didukung dan dilindungi oleh undang-undang, namun tidak bisa dijadikan dalih ketika melakukan penyelewengan yang mungkin tidak sesuai dengan apa yang ditafsirkan atau didefinisikan oleh HAM.
Nah, bagaimana implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia?
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 yang menjelaskan bahwasanya HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Â
Sehingga dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya HAM di Indonesia sudah dilindungi dan dijunjung tinggi demi kehormatan dan menjaga martabat manusia, maka bangsa Indonesia diberikan kebebasan berekspresi dan bisa melakukan pembelaan terhadap dirinya atas hak-hak yang dimilikinya. Oleh karena itu, di negara Indonesia ini sangat di junjung tinggi Hak Asasi Manusia sehingga kita bisa berkarya, mengemukakan pendapat, berekspresi, melakukan sesuatu dengan batas wajar dan lain sebagainya, jangan sampai juga kita melakukan penyelewengan dari Hak Asasi Manusia ini tapi kita harus bisa menjalankan HAM ini sesuai dengan hak-hak kita dan masih dalam batasan wajar.
Indonesia dengan negara kesatuan yang menganut sistem Ideologi Pancasila seharusnya sudah bisa menjalankan atau mengimplementasikan HAM dengan baik sesuai dengan sifat dasar dan nilai-nilai yang terkandung pada setiap butir Pancasila di mana hak-hak tiap individu di Indonesia dilaksanakan secara bebas, namun kebebasan tersebut dibatasi dengan dengan hak asasai orang lain. Sehingga dapat kita simpulkan walaupun HAM ini dilaksanakan secara bebas namun harus bisa  bertanggung jawab dan memperhatikan serta tidak mengganggu hak asasi orang lain dan faktanya di lapangan hal tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Bagaimana cara agar Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut bisa dijalankan dengan baik dan bisa bertanggung jawab dan menghargai atas hak asasi orang lain?
Nah, agar implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) ini bisa berjalan dengan baik, maka kita harus memunculkan sikap toleransi dan menumbuhkan kesadaran kita dalam menghargai hak asasi orang lain. Sikap toleransi dalam artian harus bisa menghargai perbedaan-perbedaan yang ada dan menghormati perbedaan tersebut sehingga apabila sikap toleransi dan menghargai sudah maka akan timbullah kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis dan hak asasi manusia antar individu bisa berjalan dengan.
Di samping itu juga langkah yang harus kita ambil yaitu dengan mengamalkan setiap butir pada Pancasila dan memahami setiap makna pada butir Pancasila tersebut. Karena apabila kita paham secara saksama pada Pancasila ini sudah menjelaskan setiap hak pribadi ini  baik secara tersurat maupun tersirat. Pengimplementasian ini apabila dijalankan secara baik dan maksimal maka tidak akan ada lagi penyelewengan serta pelanggaran hak asasi manusia ini.
Berbicara mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pernah ada beberapa kasus HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
- Kasus Tanjung Priok pada tanggal 12 September 1984, di mana kasus tanjung priuk adalah kerusuhan yang terjadi antara TNI dan warga sipil dan juga merupakan kerusuhan besar dan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa orde baru, melibatkan 24 orang tewas, 36 orang luka berat, 19 orang luka ringan dan 14 orang terdakwa yang dinyatakan bebas.
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, dalam kasus ini 4 mahasiswa tewas.
- Penculikan aktivis pada 1997-1998.
- Kasus pembunuhan Munir.