"Edukasi dan Perlindungan Konsumen kita lakukan secara preventatif dan represif, agar masyarakat terhindar dari lembaga pembiayaan palsu atau tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah," ujar Moishe.
Dan pihak OJK sendiri juga mengharapkan masyarakat segera melapor apabila ada lembaga keuangan dan pembiayaan yang terindikasi beroperasi secara tidak wajar.
"Yang baru-baru ini ditutup oleh OJK yaitu VTUBE dan Tiktok Cash, karena selain tidak memiliki ijin resmi juga terindikasi adanya hal yang tidak rasional terjadi," tutup Moishe.
Salah satu tujuan dibentuknya OJK ini adalah terselenggaranya kegiatan keseluruhan jasa keuangan secara teratur, adil transparan dan akuntable.
Salah satu mahasiswa Politeknik Kutaraja yang ikut hadir dalam workshop ini, Evi Maulidya, berharap kegiatan ini dapat dijadikan pedoman bagi kaum milenial dalam berinvestasi atau nabung emas dan berwirausaha.
"Kita berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu kawan-kawan mahasiswa khususnya dan menjadi solusi dalam berinvestasi emas dan berwirausaha serta tidak akan was was lagi dengan investasi bodong, dan masyarakat Aceh pada umumnya agar terlepas dari kemiskinan dan pengangguran", ujar Evi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H