BPOM Larang 2 Bahan Berbaya di Obat Sirup Usai 70 Anak Gagal Ginjal ..
 Terkait prinsip kehati-hatian dalam penggunaan obat, Kepala Seksi SDK Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan informasi sebagai berikut:
1. Menghentikan penggunaan sementara PARASETAMOL *sediaan cair* (drop dan sirup) dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dan semua merk
2. Pelayanan menggunakan parasetamol *tablet* (termasuk untuk pulveres)
Ketentuan tsb diberlakukan mulai hari ini (18 Oktober 2022) hingga disampaikan hasil pertemuan antara PJ Farmasi Puskesmas, RSUD, PPKP bersama dengan Dinkes DKI Jakarta.
untuk yang punya anak kecil, disarankan tidak menggunakan parasetamol drop atau sirup sementara
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI