Mohon tunggu...
Hasanuddin M Talib
Hasanuddin M Talib Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Belajar menulis...menambah wawasan...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Justice Collaborator Dapat Diskon Berapa Ya?

16 Mei 2012   19:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:12 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca artikel yang baru saja ditulis dalam salah satu media online mengenai kemungkinan dijadikannya seorang tersangka menjadi justice collaborator , tiba-tiba muncul pertanyaan sebagaimana judul tulisan ini. Kira-kira seorang justice collaborator akan dapat diskon hukuman berapa tahun dari Pak Hakim? 10%, 20%, 50%, atau bahkan bisakah dapat diskon hukuman sampai 90%? Atau cuma dapat diskon sebulan atau dua bulan hukuman saja. Tentu saja itu terserah pada Pak Hakim yang akan memutus perkaranya kelak ketika dilimpahkan ke pengadilan. Dalam proses peradilan seorang terdakwa, rasanya semua orang tahu bahwa yang akan mengetuk palu menentukan berapa hukuman seseorang adalah hakim atau majelis hakim yang mengadili perkaranya (dengan asumsi bahwa hakimnya independen alias mandiri, tidak terpengaruh oleh siapapun atau apapun). Namun perlu pula diketahui bahwa dalam hal hukum menghukum Si Terdakwa, seorang jaksa juga ikut terlibat dengan mengajukan tuntutan. Tuntutan tersebut pada intinya merupakan permohonan kepada majelis hakim agar seorang terdakwa dihukum sekian bulan, sekian tahun, atau sampai menuntut hukuman mati. Jadi logikanya seorang jaksa pun dapat memberi diskon kepada terdakwa ketika mengajukan tuntutan. Tapi kembali lagi ke prinsip awal bahwa yang menentukan hukuman tetap adalah hakim yang memutus perkara itu. Namun di satu sisi perlu dicatat bahwa terhadap yang diputuskan hakim tersebut, jaksa dapat saja setuju dengan menerima putusan atau tidak menyetujuinya dengan mengajukan upaya hukum. Proses yang seperti ini membawa kita pada kesimpulan bahwa bukan cuma hakim yang menentukan hukuman, melainkan jaksa juga ikut menentukan dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Kalau begitu, rupanya jaksa jadi hakim juga. Terkait dengan isu justice collaborator yang selama ini hangat diperdebatkan, tentunya pihak tersangka yang kemungkinan jadi terdakwa akan menimbang-nimbang apa keuntungan bagi dia bila jadi seorang justice collaborator. Yang diharapkan oleh Si Terdakwa tentu saja adalah hukuman yang seringan-ringannya bila kemudian ia mengaku dan hakim menyatakannya terbukti bersalah. Sehingga bisa jadi dalam benaknya akan timbul pertanyaan seberapa besar diskon yang akan diberikan kepadanya ketika ia menjadi justice collaborator. Seandainya ada jaminan bahwa seseorang akan dapat diskon 80% atau lebih, maka amat senang hatilah seorang tersangka atau terdakwa bila dijadikan sebagai justice collaborator. Sebagaimana dikutip dalam situs hukumonline.com, Mantan Hakim Agung Benjamin Mangkudilaga mengatakan bahwa “Seorang hakim akan menentukan hukuman sesuai bobot keterangan yang diberikan oleh terdakwa. Kalau bobot itu dianggap sebagai keterangan yang kooperatif tentu hakim akan membubuhkan sikap dalam hal-hal yang meringankan yang tentunya akan menentukan berat ringannya hukuman,”. Jadi bila justice collaborator diidentikkan dengan terdakwa yang kooperatif, jujur memberikan keterangan apa adanya sehingga mempermudah jalannya persidangan, maka menurut mantan Hakim Agung Benjamin Mangkudilaga, Si Terdakwa akan dapat diskon hukuman dari Hakim. Seberapa besar diskonnya, sepenuhnya tergantung kebijaksanaan Pak Hakim....

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun