Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar BIasa (Munaslub) DPP Partai Golkar, semakin meningkatkan suhu politik dan dinamika politik di internal warga Partai Golkar. Para bakal calon beserta tim pemenang masing-masing melakukan banyak maneuver-manuver politik guna mensosialisasikan jagoannya dan mencari dukungan dari kader-kader Golkar disetiap DPD I dan II seluruh Indonesia. Adapun nama-nama yang muncul secara terang menyatakan diri untuk maju sebagai calon ketua umum Partai Golkar, diantaranya adalah Setya Novanto, Idrus Marham, Mahyuddin, Aziz Syamsuddin, Airlangga Hartarto, Syahrul Yasin Limpo, Prio Budi Santoso dan Ade KOmaruddin.
Nama yang disebutkan terakhir inilah yang belakangan semakin menguat, seiring dengan mengalirnya banyak dukungan dari banyak pihak terutama kader-kader Partai Golkar di setiap daerah: seluruh DPD I dan II daerag mulai Papua, Nusa Tenggara, Jawa, Sulawesi hingga Aceh. Selain itu, tokoh-tokoh nasional seperti BJ. Habibie, Jusuf Kalla, dan beberapa tokoh lainnya juga telah memberikan dukungan terhadapnya. Dan yang terakhir yang mengagetkan adalah munculnya gerakan Anak Muda Partai Golkar yang memberikan dukungan secara bulat yang disertai dengan pembacaan Manifesto Kaum Muda Partai Golkar di salah satu Kafe di Jakarta.
Dengan keadaan politik seperti inilah, membuat lawan-lawan politiknya kebakaran jenggot, berusaha mencari cara bagaimana menjatuhkan Ade Komaruddin sebagai calon ketua umum Partai Golkar, mengarang cerita secara terbalik dalam upaya menunjukkan bahwa Ade Komaruddin telah melakukan banyak kesalahan dan pelanggaran etik, tidak berhasil dari situ mereka pun membuat potongan sebuah ceramah dari sebuah video komprensi pers yang menunjukkan bahwa Ade KOmaruddin mengatakan sesutau yang salah, walaupun potongan video yang diedit tersebut kelihatan sangat lucu.
Atas semua tuduhan dan fitnah yang mereka buat terhadap Ade Komaruddin tersebut, setelah mereka laporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada sidang tersebut MKD memutuskan bahwa semua hal terkait yang dituduhkan tersebut tidak ada satupun terbukti sebagai sebuah pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh pengaju. "Legal standing dan kronologisnya tidak jelas. Meski beberapa kali dilaporkan kalau tidak jelas, tidak akan diproses," kata Ketua MKD Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/4). Surahman Hidayat mengatakan, ketiga perkara dengan teradu Ade, tidak memiliki bukti menguatkan.
Sejak dilantik menjadi ketua DPR RI tanggal 11 Januari 2016 lalu, Ade Komaruddin atau yang akrab di sapa Akom tersebut telah diadukan sebanyak tiga kali oleh beberapa pihak. Adapun aduan-aduan tersebut antara lain: Pertama tentang dugaan menerima gratifikasi pelayanan jet. Aduan ini di adukan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik pada Selasa tanggal 23 Februari 2016.
Aduan ini oleh para pengadu menunjukkan dengan melampirkan sebuah foto Ade Komaruddin bersama beberapa politikus partai Golkar di dalam sebuah pesawat pribadi. Issu soal ini sebelumnya sempat menjadi pemberitaan media yang hangat di Indonesia, namun kemudia dibantah oleh Legislator Partai Golkar Bambang Soesatyo, bahwa pesawat yang dimaksud adalah milik dia pribadi yang digunakan Ade Komaruddin untuk mengunjungi sejumlah daerah di Indonesia. Hal yang sama juga telah secara langsung diklarifikasi oleh Ade Komaruddin sendiri dengan terbuka melalui media massa, benar bahwa orang yang ada di dalam foto yang dimaksud adalah dia, yang tengah melakukan kunjungan ke daerah dalam rangka pelantikan pengurus SOKSI bersama beberapa politikus Golkar yang lain seperti Bambang dan-lain. Jadi, kata Akom, dalam menggunakan pesawat pribadi tersebut bukan kapasitasnya sebagai etua DPR RI tetapi sebagai Ketua Umum SOKSI dan sebelum menggunakan pesawat tersebut, sebelumnya telah tanyakan kepada Bambang bahwa apakah menggunakan Pesawat pribadi tersebtu tidak melanggar atau tidak, maka Bambang menyatakan dengan tegas bahwa hal itu bukan sebuah pelanggaran.
Kedua, Pada 10 Maret 2016 yang lalu Ade Komaruddin kembali diadukan oleh sejumlah pihak ke MKD DPR, yang berkaitan dengan belum dilaporkannya harta kekayaan Ade Komaruddin kepada KPK selamat 15 tahun. Namun pemberitaan tentang ini kemudian dibantah langsung oleh KPK sendiri bahwa tidak benar Ade Komaruddin belum melaporkan harta kekayaannya selama 15 tahun, dan sebaliknya Ade Komaruddin justeru tetap melaporkan harta kekayaannya hingga terakhir tahun 2013.
Sebagai bukti atas sikap kooperatif Ade Komaruddin terhadap penyelenggaraan tugas lembaga negara, maka pada Kamis (21/4/2016) kemarin, sesuai dengan janjinya, Ade Komaruddin menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Sebagaimana yang dia terangkan dalam laman facebook respminya: “Sesuai dengan janji saya beberapa waktu lalu untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggarakan Negara (LHKPN) setelah masa reses berakhir, kemarin, Kamis (21/4/2016), saya memenuhi janji untuk menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan LHKPN tersebut diserahkan di ruang kerja saya di DPR dan diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa”.
Ketiga, dan terakhir Ade Komaruddin di adu pada tanggal 7 April 2016 dengan tuduhan karena “menyebut pikiran anggota DPR sesat”. Hal ini diadukan oleh sejumlah mahasiswa yakni Agung Ariwibowo, Syarif Hidayat, Dimas, Doni, dan Komarudin yang mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Masyarakat Peduli Parlemen. Mereka mengadukan Ade Komaruddin dengan sebuah alat bukti berupa potongan sebuah video yang menunjukkan Ade Komaruddin sedang berbicara.
Video dengan durasi 15 detik tersebut, merupakan video yang sengaja di edit dari video yang sebenarnya sangatpanjang yang menerangkan tentang konferensi perss Ade Komaruddin di gedung DPR terkait alasannya untuk membangun Perpustakaan DPR RI. Namun video yang panjang tersebut kemudian di edit khusus seolah-olah Ade Komaruddin mengatakan bahwa pikiran anggota DPR sesat. Namun terkait persoalan ini sudah selesai dengan kebesaran hati Ade Komaruddin yang mau meminta maaf di hadapan sidang Pleno DPR RI, walaupun sesungguhnya dia tidak bermaksud mengatakan demikian.
Namun, dari semua tuduhan dan tuntutan yang sampaikan tersebut tentang Ade Komaruddin, oleh MKD DPR RI berdasarkan hasil sidang dan penijauan pemeriksaan berkas perkara, maka dinyatakan tidak bersalah. Berkas-berkas yang disampaikan tersebut, oleh MKD dianggap terlalu mengada-ada dengan unsur kesengajaan dengan tujuan untuk menjatuhkan kredibilitas Ade Komaruddin. Hal ini terkait dengan pencalonnya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.