Mohon tunggu...
112020056 Hasan Basri
112020056 Hasan Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 - Teknik Elektro - Institut Teknologi Nasional Bandung (ITENAS)

Saya adalah mahasiswa Teknik Elektro, saya berkuliah di Institut Teknologi Nasional. Hobi saya mendengarkan lagu, bermain game serta mencari hiburan lainnya seperti membongkar mesin elektro kecil serta memperbaiki hal lainnya. Mata Kuliah K3, Dosen Pengampu : Ir. Rustamaji, M.T.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menerapkan K3 Dalam Teknik Elektro: Menjaga Keselamatan Kerja di Dunia Kelistrikan

20 Desember 2024   01:45 Diperbarui: 20 Desember 2024   01:45 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mata Kuliah K3, Dosen Pengampu : Ir. Rustamaji, M.T. (Teknik Elektro Institut Teknologi Nasional Bandung) ITENAS

Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Teknik Elektro: Melindungi Pekerja di Dunia Kelistrikan

Sebagai mahasiswa teknik elektro, kita diajarkan untuk mendalami berbagai konsep kelistrikan yang kompleks dan menarik. Namun, di balik segala kemajuan teknologi dalam dunia kelistrikan, ada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam dunia ini dilakukan dengan aman dan penuh perhatian terhadap keselamatan. Inilah mengapa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan, terutama di bidang teknik elektro yang erat kaitannya dengan bahaya kelistrikan.

Apa Itu K3 dalam Teknik Elektro?

K3 dalam konteks teknik elektro merujuk pada serangkaian langkah dan prosedur yang diambil untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya yang dapat timbul selama bekerja dengan sistem kelistrikan. Bahaya tersebut bisa berupa kejutan listrik, kebakaran, cedera fisik, atau bahkan kematian. Oleh karena itu, setiap profesional di bidang ini harus dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi risiko tersebut dengan cara yang tepat.

Mengapa K3 Sangat Penting dalam Teknik Elektro?

Kelistrikan adalah bidang yang memiliki potensi risiko tinggi jika tidak ditangani dengan benar. Arus listrik yang kuat dapat menyebabkan luka serius atau bahkan mengancam nyawa, sementara sistem kelistrikan yang buruk dapat memicu kebakaran. Oleh karena itu, penerapan standar K3 yang tepat di tempat kerja elektro sangat penting. Dengan K3, kita tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien.

Beberapa Risiko Utama di Dunia Teknik Elektro:

  1. Kejutan Listrik:Kejutan listrik adalah salah satu bahaya terbesar dalam dunia elektro. Bahkan tegangan rendah sekalipun dapat berbahaya jika seseorang terpapar langsung tanpa perlindungan yang memadai. Hal ini bisa menyebabkan luka bakar, cedera organ dalam, atau kematian. Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap standar K3 dalam mengelola dan memeriksa instalasi listrik sangat penting.

  2. Kebakaran Akibat Korsleting:Instalasi kelistrikan yang buruk atau komponen yang rusak bisa menyebabkan korsleting. Apabila korsleting tidak segera ditangani, dapat menimbulkan kebakaran yang merusak fasilitas dan membahayakan nyawa. Sistem pemutus arus (MCB), kabel yang terinsulasi dengan baik, dan pemeliharaan rutin adalah bagian dari standar K3 yang mengurangi risiko ini.

  3. Cedera Fisik:Selain risiko kelistrikan, pekerja juga bisa mengalami cedera fisik saat bekerja dengan alat berat, kabel besar, atau dalam kondisi yang memerlukan akses tinggi. Oleh karena itu, alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu isolasi, sarung tangan, dan alat pengaman lainnya wajib digunakan.

Langkah-Langkah K3 yang Harus Diterapkan dalam Teknik Elektro:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun