Mohon tunggu...
Hasanah Diah Ayuningrum
Hasanah Diah Ayuningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Reformasi Asuransi dan Unit Khusus OJK

7 Juli 2023   13:11 Diperbarui: 7 Juli 2023   13:16 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Perusahaan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memperkuat tata kelola dan integritas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB. Sophia Wattimena, Ketua Komite Audit OJK, menekankan pentingnya penguatan integritas dan pengendalian internal IKNB, terutama mendorong penguatan industri asuransi melalui penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 .

Penerapan PSAK 74 sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan.

Tujuan penerapan PSAK 74 yaitu agar laporan keuangan perusahaan asuransi lebih transparan dan dapat dibandingkan dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya.

Sementara itu, asosiasi asuransi, baik Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI), melaksanakan berbagai program untuk mendukung penerapan PSAK 74, termasuk kegiatan sosialisasi dan pelatihan serta pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk "unit khusus" untuk mereformasi industri asuransi di Indonesia. Tugas unit tersebut adalah untuk menangani berbagai masalah terkait asuransi, seperti perlindungan konsumen, pengawasan dan regulasi industri asuransi. Salah satu tugas utama unit khusus ini adalah menangani keluhan konsumen terkait produk asuransi. Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk melindungi konsumen dan memastikan industri asuransi beroperasi secara transparan dan adil. Selain itu, unit khusus ini juga bertanggung jawab memastikan perusahaan asuransi mematuhi peraturan dan standar yang telah ditetapkan.

Dalam rangka pembenahan industri asuransi dan dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya. Serta OJK juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak antara lain perusahaan asuransi, asosiasi industri, dan pihak terkait lainnya. Dengan bantuan unit khusus ini, diharapkan sektor asuransi Indonesia dapat berkembang lebih baik dan lebih memberikan manfaat bagi masyarakat.

OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF dan perusahaan asuransi internasional untuk membantu, dan mendukung penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan techincal assistance. Selain itu, diharapkan beberapa perusahaan joint venture yang sebelumnya sudah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 diharapkan mau membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, misalnya dengan menyelenggarakan pertukaran informasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun