Mohon tunggu...
Hasanah Diah Ayuningrum
Hasanah Diah Ayuningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merger Perusahaan, Menguntungkan atau Merugikan?

6 Juli 2023   22:00 Diperbarui: 6 Juli 2023   22:04 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merger telah menjadi strategi umum bagi perusahaan untuk mencapai pertumbuhan bisnis. Sederhananya merger adalah sebuah kesepakatan penggabungan antara dua perusahaan atau lebih menjadi sebuah perusahaan baru. Secara umum, kedua perusahaan yang bergabung ini memiliki status atau kekuatan bisnis yang tidak jauh berbeda.

Ketika terjadi merger, maka biasanya kedua perusahaan tersebut juga akan menggabungkan aset bisnis mereka. Sehingga tak jarang keputusan dan strategi bisnis mereka akan berubah.

Dikutip dari investopedia, merger paling sering dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan pangsa pasar, mengurangi biaya operasi, memperluas ke wilayah baru, menyatukan produk bersama, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan laba. 

Namun, dari semua hal tersebut, kesepakatan ini juga harus menguntungkan pemegang saham perusahaan. Karena setelah merger, saham perusahaan baru akan didistribusikan kepada pemegang saham lama dari kedua bisnis asli.

Penyebab Terjadinya Merger

Umumnya, perjanjian merger tidak bisa terjadi begitu saja. Kedua perusahaan memiliki beberapa alasan dan motif untuk ini. Jadi, inilah beberapa alasan untuk merger.

1. Motif pertama yang biasanya melatar belakangi merger adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan. Penggabungan dua perusahaan biasanya menimbulkan sinergi yang berdampak positif bagi perusahaan.

2. Penggabungan dua perusahaan menciptakan kekuatan ekonomi baru yang biasanya lebih besar.

3. Selain meningkatkan skala ekonomi, merger juga dapat didasarkan pada diversifikasi. Diversifikasi adalah pembagian usaha perusahaan, seperti menciptakan produk baru, dengan tujuan membuka pasar baru dan meningkatkan keuntungan.

4. Alasan lain merger adalah alasan pajak. Misalnya, jika suatu perusahaan memiliki pajak yang cukup besar karena merger dengan perusahaan lain, kewajiban pajak perusahaan grup ini akan jauh lebih rendah daripada kewajiban pajak bentuk korporasi sebelumnya.

5. Mengeliminasi competitor. Adanya merger dari dua perusahaan dapat menghilangkan persaingan dalam suatu industri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun