Mohon tunggu...
Zahid Hasan
Zahid Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Kita harus selalu mencoba kemustahilan untuk mengetahui dimana batas kemungkinan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Sosiologi Hukum dalam Efektivitas Masyarakat terhadap Dinamika Sosial Hukum

8 Desember 2023   19:52 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:15 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Zahid Hasan (212111198) kelas HES 5F guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat yaitu sebagai berikut:

  • Kaidah Hukum

Agar hukum dapat berlaku dan berjalan secara optimal, maka setiap kaidah hukum harus memenuhi 3 unsur yaitu: kaidah hukum yang berlaku secara Yuridis; kaidah hukum yang berlaku secara Sosiologis; dan kaidah hukum yang berlaku secara filosofis. Dengan 3 unsur tersebut, maka kaidah hukum yang berlaku dalam Masyarakat akan optimal serta terwujudnya kemaslahatan bagi seluruh Masyarakat. Sehingga akan tercipta lingkungan yang sehat hukum kemudian hukum akan menjadi sebuah tolak ukur dalam menegakkan keadilan, ketertiban, dan ketentraman serta memberikan rasa nyaman terhadap Masyarakat.

  • Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum merupakan orang atau suatu entitas yang menegakkan hukum secara teratur guna tercapainya keadilan dalam penegakkan hukum. Dalam efektivitasnya penegak hukum harus memiliki sifat bertanggung jawab karena mengemban tugas yang menjadi harapan Masyarakat akan terwujudnya keadilan. Oleh karena itu, faktor aparat penegak hukum sangatlah penting dalam mewujudkan hukum terhadap Masyarakat. Sehingga apabila kaidah hukumnya baik namun aparat penegak hukumnya buruk akan terjadi kesenjangan keadilan dan tidaklah berfungsi sebuah hukum secara optimal.

  • Sarana dan Prasarana (Fasilitas)

Faktor sarana dan prasarana (fasilitas) merupakan faktor yang mempengaruhi kelancaran agar tidak terjadi suatu hambatan. Sehingga, tanpa adanya sarana dan prasarana yang baik tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar.

  • Kesadaran Hukum Masyarakat

Masyarakat sangatlah memberikan pengaruh yang hebat dalam perwujudan hukum yang efektif. Karena hal yang terpenting adalah kesadaran Masyarakat terhadap adanya hukum. Hukum sendiri ada karena masyarakat, dengan demikian maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, apabila kesadaran hukum dalam Masyarakat tinggi maka akan terwujudnya penegakkan hukum yang selaras dengan harapan Masyarakat. Namun, apabila tingkat kesadaran Masyarakat rendah maka akan terjadi pula hambatan yaitu tidak berjalannya suatu hukum serta tidak efektif.

Karakteristik Penegak Hukum yang Efektif

Adapun karakteristik penegak hukum dapat dikatakan efektif apabila penegak hukum mampu memberikan keadilan guna terhindar dari kesenjangan hukum sehingga tercapai kemaslahatan dalam Masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Adapun karakteristik penegak hukum sebagai berikut:

a. Berpedoman terhadap perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam proses penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

b. Penegak hukum wajib integritas, adil, jujur, serta memiliki komitmen bahwa hukum haruslah tegak dengan adil tanpa ada kesenjangan hukum terhadap Masyarakat.

c. Penegak hukum wajib bertanggung jawab terhadap tugas Amanah yang sedang diemban agar harapan Masyarakat terwujud dalam pelaksanaan penegakkan hukum.

d. Penegak hukum haruslah profesional dalam menegakkan hukum terhadap Masyarakat.

2. Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Dalam sosiologi terdapat dua macam pendekatan yaitu pendekatan empiris dan pendekatan yurudis empiris. Sehingga dalam pendekatan sosiologis tentunya Masyarakat merupakan makhluk sosial yang membutuhkan oranglain dan tidak bisa hidup sendiri. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat kita ambil dari fenomena jual beli padi secara ijon di kabupaten ngawi. Transaksi jual beli padi secara ijon di kabupaten ngawi terjadi karena adanya kebiasaan Masyarakat ngawi itu sendiri. Namun, hal tersebut dilarang karena tidak jelas hasilnya antara untung mauoun rugi baik bagi penjual dan pembeli. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli secara ijon dilarang oleh islam karena mengandung gharar atau ketidak pastian. Oleh karena itu apabila jual beli ijon masih berjalan dan transaksi dilakukan secara terang-terangan maka kaidah hukum islam terkhusus pada muamalah dalam ekonomi tidak berjalan secara optimal dan menyebabkan kesenjangan hukum serta berakibat merugikan terhadap Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli secara ijon tersebut.

Adapun faktor Masyarakat Indonesia sangat banyak melakukan praktek jual beli ijon karena disebabkan kebutuhan yang mendesak yang harus segera dipenuhi oleh para petani, selain itu juga tidak cukup modal untuk merawat laha n pertanian sehingga mengambil jalan pintas untuk melakukan jual beli secara ijon. Sehingga dalam hal ini dapat kita lihat pada sisi sosiologis dimana hal tersebut merugikan salah satu pihak baik penjual ataupun pembeli yang menyebabkan timbul adanya kesalahpahaman dan hasil yang tidak dapat diketahui sehingga menyebabkan tertundanya atau hilangnya kemaslahatan dalam praktek akad jual beli tersebut.

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat & Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Kritik Legal Pluralisme hukum sebagai pendekatan atau kajian tidak lain adalah alat bantu bagi negara dalam proses pembentukan hukum dan pembangunan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat ke depannya. Pluralisme hukum hadir untuk memberikan perspektif keberagaman sistem normatif pada Pemerintah, Legislator baik di tingkat pusat maupun daerah, dan aparat penegak hukum bahwa sudah saatnya membuang jauh-jauh cara berhukum yang sentralistik dengan mengabaikan keragaman. Namun di sisi lain, kepastian hukum tetap menjadi prinsip penting yang perlu diperhatikan di tengah-tengah perspektif keberagaman sistem hukum tersebut. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam Masyarakat karena adanya latar belakang historis negara Indonesia yang meliputi agama, ras, suku, dan budaya. Sehingga berbeda-beda pula kebijakan-kebijakan dalam setiap daerah/Masyarakat yang mengorientasikan hukum pada daerahnya sendiri. Dengan adanya legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam Masyarakat tentunya tidak lepas dari mempertimbangkan struktur sosio-ekonomi makro.

Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Hukum progressive law merupakan sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, masyarakat Indonesia cenderung lebih patuh dan takut kepada hukum adat yang tidak tertulis dibanding perundang-undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah. Dengan berkembangnya progresive law di Indonesia sangat membantu dalam mensejahterakan dan menciptakan keadilan.

4. Law and Social Control, Law as Tool of Engeenering, Sosial Legal Studies, dan Legal Pluralism

Law and social control (Hukum Sebagai Kontrol Sosial) 

Hukum sebagai kontrol sosial masyarakat, yang artinya hukum berkontribusi dalam pengendalian tingkah laku masyarakat, tingkah laku disini didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang kepada aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini salah satu produk hukum adalah menetapkan sanksi, yang nantinya membatasi kegiatan masyarakat dan diharapkan mengarahkan masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga terwujudnya ketentraman. Fungsi hukum berpengaruh untuk meminimalisir perbuatan yang berdampak merugikan yaitu kriminalitas yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya aturan perundang-undangan dapat mengontrol sosial terhadap Masyarakat.

Law as tool of engeenering (Hukum Sebagai Rekayasa Sosial) 

Dalam konteks ini law as tool of engeenering mencakup strategi yang digunakan dalam proses pembentukan kebijakan hukum, penegakan hukum, dan pendidikan hukum. Tujuannya adalah untuk mencapai perubahan perilaku yang diinginkan dan meningkatkan efektivitas hukum dalam mencapai tujuan sosial yang diinginkan. Sehingga fungsi hukum ini merekayasa suatu hukum dalam Masyarakat agar tercapai tujuan sebagai pembangun terhadap Masyarakat.

Socio legal studies

Socio legal studies mencangkup sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan sebagainya. Socio Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal. Manusia dengan suatu keterbatasan mengenai keadilan dapat menggunakan socio legal studies yang membahas langsung dengan lengkap konteks norma dan pemberlakunya. Sehingga dengan kolaborasi pendekatan sosial dan pendekatan hukum bertujuan untuk mendalami suatu permasalahan yang muncul dalam kehidupan sosial.

Legal pluralism 

Legal pluralism merupakan hukum yang ada pada suatu Masyarakat sehingga terciptanya keselarasan dengan tujuan tercapainya keadilan dalam Masyarakat. Sebagaimana di Indonesia terdiri atas berbagai suku, agama, ras dan golongan sehingga diperlukan adanya legal pluralisme. Urgensi dari adanya legal pluralisme yaitu sebagai warna dalam bentuk hukum dengan menilai suatu hal tidak hanya berdasarkan satu values atau nilai sehingga dapat mencapai keadilan. Karena pada dasarnya terciptanya legal pluralism bertujuan untuk mencapai keadilan hukum sehingga tidak mengakibatkan faktor ketidakadilan dalam penegakkan hukum yang ada di Indonesia.

5. Inspirasi yang diperoleh dalam mempelajari Sosiologi Hukum

Setelah mempelajari ilmu sosiologi hukum tentunya membuka jendela ilmu wawasan dalam konteks sosiologi hukum saya. Dalam pandangan hukum yang berlaku di Indonesia, tentunya penegakkan hukum dalam Masyarakat tidak lepas dari adanya hukum adat, hukum agama, dan hukum perundang-undangan sehingga tercipta sebuah hukum yang baik dan selaras dengan tegaknya hukum yang ada di Indonesia. Hal tersebut dapat disimpulkan oleh penulis tentang teori analisis apakah hukum di Indonesia sudah berjalan dengan efektif atau optimal dalam pelaksanaan hukum yang ada pada Masyarakat, dan apakah hukum yang berlaku di Masyarakat Indonesia sudah dapat dikatakan tercapainya keadilan atau belum. Dengan begitu, untuk mendefinisikan dan mengidentifikasi persoalan hukum yang belaku di Indonesia dapat dilakukan secara optimal dengan wawasan jendela ilmu sosiologi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun