hukum sebagai social control
Hukum sebagai kontrol sosial masyarakat, bahwa hukum suatu alat yang sangat berkontribusi dalam pengendalian tingkah laku masyarakat, tingkah laku disini didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang kepada aturan hukum yang berlaku.
Lalu bagaimana hukum hukum bisa menjadi alat sosial control ? Dalam hal ini  salah satu produk hukum adalah menetapkan sanksi, yang nantinya membatasi kegiatan masyarakat dan diharapkan mengarahkan masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga terwujudnya ketentraman.
Fungsi hukum sendiri diperluas lagi sehingga bukan hanya dalam bentuk paksaan melainkan juga fungsi tersebut dijalankan oleh 2 pihak yang berpengaruh besar yaitu pihak penguasa negara tersebut sebagai otoritas kekuasaan terpusat dan juga masyarakat itu sendiri, sehingga fungsi hukum sebagai alat social control dapat berjalan dengan apa yang menjadi tujuan negara yaitu kesejahteraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H