Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Zahid Hasan (212111198) kelas HES 5F guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
IDENTITAS BUKU:Â
- Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
- Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
- Penerbit : Deepublish
- Tahun Terbit : 2015
- Kota Terbit : Yogyakarta
- Halaman : 265 halaman
- Ukuran : 14x20 cm
Pemahaman Gender
Dalam penjelasan sumber buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, dijelaskan bahwasannya gender dan sex merupakan dua bagian yang berbeda namun masih dalam satu konteks kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Sebagaimana kita pahami bahwasannya sex merupakan jenis kelamin yang terdapat pada pria dan Wanita. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda sehingga secara permanen tidak dapat berubah karena hal ini sesuai dengan ketentuan Tuhan yang bersifat kodrati. Adapun gender adalah suatu penilaian atau kesepakatan Masyarakat dalam mengkategorisasikan jenis kelamin baik laki-laki maupun Perempuan yang dikontruksikan secara kultural karena gender merupakan pembeda antara Perempuan dan laki-laki.
Perbedaan yang sudah adil tidak menjadi masalah dalam kehidupan sosial Masyarakat namun yang belum adil akan menjadi persoalan dalam Masyarakat. Misalnya Perempuan secara sosio kultural dianggap lemah lembut, emosional, keibuan. Sedangkan laki-laki kuat, rasional, keras, perkasa. Hal tersebut tidak kodrati karena tidak abadi dan dapat berubah sewaktu waktu serta berbeda kelas sosial ke kelas sosial yang lainnya. Dengan begitu gender dan sex keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya terkhusus dalam kehidupan sosial Masyarakat.
Sehingga dapat kita pahami bahwasannya dalam status gender laki-laki dan Perempuan dalam pandangan sosio kultural dapat berubah sesuai dengan waktu ke waktu. Hal tersebut dapat terpengaruhi perbedaannya melalui lingkungan sekitar yang berawal mula pada masa pertumbuhannya. Namun, walaaupun dapat berubah dan menginginkan terwujudnya keadilan maka yang perlu ditekankan adalah tumbuhnya rasa tanggungjawab pada diri seorang laki-laki dan Perempuan. Misalnya dalam pernikahan rumahtangga pada dasaranya Ketika sudah terikatnya laki-laki dan Perempuan dalam janji suci yaitu pernikahan, maka perempuanlah yang bakal mengandung anak dari sang laki-laki (suami) dan sang laki-laki (suami) memiliki kewajiban menafkahi sang Perempuan (istri.
kesimpulan
sex dan gender memiliki perbedaan yang terperinci karena masing-masing mempunyai peranan yang penting dalam sosial Masyarakat. Sex adalah jenis kelamin yang ditentukan secara biologis karena bersifat ketentuan permanen dari Tuhan dan sifatnya kodrati. Gender adalah kategorisasi pada pria dan Wanita yang dikonstruksi secara kultural namun dapat berubah sifatnya dari waktu ke waktu karena pengaruh berpindahnya satu kelas sosial ke kelas sosial yang lainnya. Namun tidak dipungkiri bahwasannya dalam menjalin janji suci pernikahan hal yang didasari cinta, kasih sayang, dan tanggungjawab pada setiap insan baik dari laki-laki maupun Perempuan maka akan meraih kehidupan yang didasari dengan keindahan akan terwujud sebuah ukiran senyum kebahagiaan. Hal tersebut menunjukkan terciptanya sebuah kemaslahatan Masyarakat dalam sosial kultural.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H