Mohon tunggu...
Zahid Hasan
Zahid Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Kita harus selalu mencoba kemustahilan untuk mengetahui dimana batas kemungkinan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

3 November 2023   00:22 Diperbarui: 3 November 2023   00:22 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Max Weber dikenal karena kontribusinya dalam sosiologi hukum. Dia mengembangkan konsep hukum sebagai "kekuatan sosial" (social force) yang memengaruhi tindakan individu dan kelompok dalam masyarakat. onsep kapitalisme Max Weber mempunyai pemikiran bahwa perekonomian harus didasari dengan ilmu agama. Hanya saja pada pandangan Max Weber ini masih menganut ajaran kapitalisme untuk mencari keuntungan berlebih. Weber mendalaminya dalam pemikiran tentang hukum rasional-legal (legal-rational authority) yang mencakup aturan hukum yang ditetapkan secara formal dan rasional. Weber juga memahami peran nilai-nilai dan motivasi individu dalam pematuhan terhadap hukum. Pemikiran Weber memperkuat pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan mengapa orang mematuhinya.

  • H.L.A Hart

HLA..Hart memandang bahwa hukum dijadikan sebagai gabungan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur mengenai perilaku manusia, sedangkan peraturan sekunder mengatur mengenai aturan primer. HLA..Hart juga memberikan pemikirannya dimana model hukum bersifat tatanan yang memaksa tidak memenuhi beberapa sifat esensial dari tatanan hukum. Kondisi tersebut disebabkan oleh UU yang hanya berlaku bagi pihak lain, tidak dapat diartikan sebagai perintah yang diperkuat dengan ancaman. Hart juga membicarakan konsep otoritas hukum (legal authority) dan hak-hak hukum individu dalam kaitannya dengan norma hukum.

5. Hasil Review dan Inspirasi

Dapat dipahami bahwa Sosiologi Hukum merupakan Cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan Masyarakat yang  mencakup tentang gejala-gejala sosial dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi perubahan hukum yang berlaku. Selain itu, dapat memahami contoh analisis hukum secara empiris dan normatif, serta mengetahui beberapa pemikiran hukum dari 2 tokoh yaitu Max Weber dan H.L.A. Hart. Max Weber melihat masyarakat dari sehari-harinya. Sehingga memberikan pusat perhatian untuk memberikan penjelasan dengan cara penelitian menggunakan kajian analisi yuridis empiris dan yuridis normative.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun