Max Weber dikenal karena kontribusinya dalam sosiologi hukum. Dia mengembangkan konsep hukum sebagai "kekuatan sosial" (social force) yang memengaruhi tindakan individu dan kelompok dalam masyarakat. onsep kapitalisme Max Weber mempunyai pemikiran bahwa perekonomian harus didasari dengan ilmu agama. Hanya saja pada pandangan Max Weber ini masih menganut ajaran kapitalisme untuk mencari keuntungan berlebih. Weber mendalaminya dalam pemikiran tentang hukum rasional-legal (legal-rational authority) yang mencakup aturan hukum yang ditetapkan secara formal dan rasional. Weber juga memahami peran nilai-nilai dan motivasi individu dalam pematuhan terhadap hukum. Pemikiran Weber memperkuat pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan mengapa orang mematuhinya.
- H.L.A Hart
HLA..Hart memandang bahwa hukum dijadikan sebagai gabungan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur mengenai perilaku manusia, sedangkan peraturan sekunder mengatur mengenai aturan primer. HLA..Hart juga memberikan pemikirannya dimana model hukum bersifat tatanan yang memaksa tidak memenuhi beberapa sifat esensial dari tatanan hukum. Kondisi tersebut disebabkan oleh UU yang hanya berlaku bagi pihak lain, tidak dapat diartikan sebagai perintah yang diperkuat dengan ancaman. Hart juga membicarakan konsep otoritas hukum (legal authority) dan hak-hak hukum individu dalam kaitannya dengan norma hukum.
5. Hasil Review dan Inspirasi
Dapat dipahami bahwa Sosiologi Hukum merupakan Cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan Masyarakat yang  mencakup tentang gejala-gejala sosial dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi perubahan hukum yang berlaku. Selain itu, dapat memahami contoh analisis hukum secara empiris dan normatif, serta mengetahui beberapa pemikiran hukum dari 2 tokoh yaitu Max Weber dan H.L.A. Hart. Max Weber melihat masyarakat dari sehari-harinya. Sehingga memberikan pusat perhatian untuk memberikan penjelasan dengan cara penelitian menggunakan kajian analisi yuridis empiris dan yuridis normative.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H