Mohon tunggu...
Zahid Hasan
Zahid Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Kita harus selalu mencoba kemustahilan untuk mengetahui dimana batas kemungkinan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Implementasi Hukum Islam di Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitusionalisme (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

24 Oktober 2023   14:55 Diperbarui: 24 Oktober 2023   15:04 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Reviewer

Zahid Hasan mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN RMS Said Surakarta

  • Identitas Artikel

Pengarang                   : Muhammad Julijanto S. Ag., M. Ag.

Tanggal Terbit             : 2012/11/5

Halaman                      : 666-685

Artikel Scholar            : Implementasi Hukum Islam Di Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitusionalisme M Julijanto - Confrence Proceedings AICIS XII. Surabaya, 2012.

  • Pembahasan

Posisi hukum Islam sangat menarik untuk dibicarakan, karena dalam pelaksanaan asas personalitas keislaman menjadi landasan untuk orang yang akan menyelesaikan sengketa hukum islam di Indonesia. Sebagaimana dalam transaksi syariah orang yang beragama non muslim menundukkan dalam menyelesaikan hukum ekonomi syariah dan menundukkan diri pada transaksi syariah. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas islam yang banyak sehingga tidak dipungkiri jika dalam perkembangan produk berlabel syariah sangatlah pesat produk-produk syariah yang berkembang di Indonesia. Tentunya diselaraskan dengan tata hukum yang berlaku di Indonesia sehingga muncul kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh seluruh Masyarakat Indonesia.

Dalam artikel ini hukum menjadi sebab dalam perekayasa sosial, pranata sosial dalam Masyarakat, dan penyelenggara kekuasaan politik. Namun, dalam hukum islam pengertian hukum dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu; Hukum Islam; Fiqh; dan Syari'ah. Dalam pembagian pengertian dari ketiga poin tersebut memiliki tujuan yang tertuju pada norma Ilahi yang mengatur hubungan vertikal (Manusia dengan Allah) dan hubungan horizontal (Manusia dengan Manusia lainnya dan kehidupan sekitar). Sehingga dalam perjalanan hukum islam ada empat macam produk yaitu: kitab-kitab fiqh, fatwa-fatwa ulama, keputusan-keputusan pengadilan agama dan peraturan-peraturan perundang-undangan di negeri-negeri muslim. Sehingga dalam artikel ini menfokuskan pada peraturan perundang-undangan di negeri-negeri muslim khususnya dalam konteks Indonesia adalah peraturan perundang-undangan yang telah menjadi khasanah hukum positif.

Pengembangan masuknya unsur-unsur hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan hukum nasional selalu terbuka jalannya, sejalan dengan keharusan konstitusional yuridis sehingga lahirlah contoh dalam bidang ekonomi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang memberikan kewenangan kepada Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah adalah merupakah langkah politik hukum yang luar biasa dalam melengkapi kelembagaan "hukum" untuk mewujudkan gerakan ekonomi syari'ah di Indonesia.

Adapun pada politik konstitusionalisme berfungsi pada pembatasan kewenangan yang berdasarkan atas perlindungan HAM. Hal tersebut mencakup pada kekuasaan yang di distribusikan pada Lembaga-lembaga negara untuk melindungi HAM. Dengan terciptanya suatu hubungan hukum islam dengan hukum konstitusi dapat terlahir sebuah capaian syariat islam yang menjadi kultur pada Masyarakat Indonesia bahwasannya hukum islam dapat mendominasi dalam penyelesaian sengketa. Sehingga lahir daerah yang menerapkan hukum islam dalam perda yaitu di Nanggroe Aceh Darussalam karena perda tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, justru memberikan pentingnya penguatan dalam menjaga moralitas Masyarakat.

Kesimpulan

  • Hukum islam dapat mendominasi dan berkembang di Indonesia karena dalam pengaplikasiannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga memberikan penguatan dalam menjaga moralitas Masyarakat. Hukum yang benuansa syariat tentunya tidak lepas dari Masyarakat yang kental akan kultur dan budaya sehingga mayoritas Masyarakat Indonesia dapat menjalankan hukum islam dalam label syariat yang sudah ditetapkan juga di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Tujuan adanya hukum mengatur pada kahidupan Masyarakat baik secara vertikal maupun horizontal sehingga dapat terciptanya kemaslahatan Masyarakat yang merasakan keseimbangan dalam keselarasan kehidupan yang nyata. Sementara itu dalam pengimplementasian Hukum Islam yang termuat pada Politik Konstitusionalisme tercermin dalam bentuk peraturan perundangan-undangan yang mencerminkan Islam sebagai penyeleksi terhadap keberadaan peraturan perundang-undangan yang berkembang di Indonesia. Baik di tingkat legislatif pusat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD).
  • Sehingga hal tersebut menyimpulkan bahwa sebuah perjuangan kultural dan struktural bukan sebagai suatu yang saling bertentang, namun keselarasan yang menjadi sebuah strategi perjuangan yang saling mengisi, sehingga implementasi hukum Islam dalam politik konstitusionalisme bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kesenjangan dalam perjuangan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun