Tanah air pencuri adalah tempat di mana ia bisa mencuri. Demikian peribahasa dari dunia kejahatan Rusia (vorovskoi mir).Â
Saya mungkin secara tersirat pernah menulis di beberapa tulisan-tulisan lama, bahwa menulis tentang kejahatan terorganisasi sungguh membuat orang merasa bodoh. Dunia kejahatan sangat menjaga privasinya: banyak kelompok dalam subkultur ini merupakan masyarakat rahasia yang eksistensinya justru terancam oleh pemberitaan. Mayoritas peristiwa yang terjadi tetap tersembunyi dan petunjuk apa pun yang mengambang ke permukaan harus dianalisis secara cermat, ini seperti menyusun potongan-potongan gambar jigsaw puzzle yang sebagian besar bagiannya hilang. Demikian tulisan di rumah lama saya yang lupa kunci berjudul  Bila Menulis Soal Mafia.
Baru-baru ini, melalui keterangan tertulisnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, penanganan kasus mafia tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.
"Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat, dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta)," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12).
Menurut Andi, pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat inisial RD sebagai tersangka lantaran telah membuat Surat Keterangan Lurah palsu dan digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan SK Pembatalan SHGB PT Salve Veritate. Kini RD telah divonis bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat.
"Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku lain sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan, juncto membantu melakukan tindak pidana," jelas dia.
Hasilnya, Andi melanjutkan, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur:
1. Maman Suherman selaku warga sipil
2. Marwan selaku pensiunan pegawai BPN kantor wilayah DKI Jakarta
3. Kanti Wilujeng selaku pegawai BPN kantor wilayah DKI Jakarta
4. Yuniarto selaku pegawai BPN Jakarta Timur
5. Eko Budi Setiawan selaku pegawai BPN Jakarta Timur
6. Marpungah selaku pegawai BPN Jakarta Timur
7. Tri Pambudi Harta selaku pegawai BPN Jakarta Timur
8. Siti Lestari selaku pegawai BPN Jakarta Timur
9. Taryati selaku pegawai BPN Jakarta Timur
10. Warsono selaku pegawai BPN Jakarta Timur
"Dalam dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dikarenakan telah membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim atas bidang tanah yang terletak di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur," Andi menandaskan.
Namun, dikutip dari laman humas.polri.go.id, kuasa hukum mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya, Erlangga Lubai terkait penetapan 10 tersangka termasuk Jaya oleh Bareskrim Polri mengungkapkan aparat hukum dan pemerintah diminta adil dan obyektif dalam menyelesaikan kasus sebidang tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.