Tahukah kamu mata uang apa yang digunakan oleh bangsa indonesia pada masa kemerdekaan indonesia?
 Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI) yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang. Mengapa diberlakukan tiga mata uang yang berbeda pada awal kemerdekaan Indonesia? Karena saat itu Indonesia belum memiliki mata uang sendiri.  Selanjutnya, pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia. Kala itu, uang NICA termasuk salah satu jenis mata uang yang beredar pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia.
Kemudian, pada 3 Oktober 1945 diterbitkan Maklumat Presiden Republik Indonesia yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Saat itu, Indonesia memiliki 4 mata uang yang sah. Dengan begitu, pada masa awal kemerdekaan Indonesia terdapat 4 mata uang yang beredar yaitu:
 Sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank.
Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.
Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah.
Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H