Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Pesta Demokrasi tersebut, akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari mendatang. Selain dari memilih Presiden dan Wakil Presiden, kita juga akan memilih calon legislatif yang terdiri dari, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan menerima 5 lembar surat suara, yang salah satunya merupakan surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Sedangkan, empat lembar lainya merupakan surat suara untuk memilih calon anggota legislatif. Agar tidak salah dalam pencoblosan, maka dari itu, kita perlu mengenal terlebih dahulu surat suara Pemilu 2024.
Berikut jenis-jenis surat suara pada Pemilu 2024
1. Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)
Jenis surat suara yang pertama yaitu warna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Suara kita akan menentukan bagaimana nasib negara kita untuk 5 tahun ke depan. Maka pilihlah paslon yang memiliki visi misi yang jelas, yang mampu membawa perubahan untuk Indonesia kedepannya.
2. DPR-RI (Kuning)
Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. DPR-RI ini akan mewakili rakyat untuk menyusun atau membahas terkait Undang - Undang. Maka pilihlah yang benar - benar menyuarakan aspirasi rakyat.
3. DPD RI (Merah)
Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. DPD RI akan mewakili daerah ditingkat nasional dan akan berfokus pada pembangunan daerah. Maka, gunakanlah hak suara untuk memilih DPD yang mampu meningkatkan pembangunan daerah masing-masing.
4. DPRD Provinsi (Biru)