Sedikit menganalisis hanya dari 1 pasal saja menurut saya apa yang dilakukan oleh DPR masih belum sesuai, dan tidak dapat mengajukan hak angket. belum secara prosedur yang yang katanya salah dan tidak sesuai dengan Undang Undang, memanipulasi suara DPR oleh pimpinan sidang. Silakan anda berpendapat sendiri, dan mencaritahu lebih seksama sehingga mendapat opini yang berdasar dan tidak tersangkut pada opini dan provokasi orang yang mungkin kurang berdasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!