Latar Belakang Â
Risk based tax audit nampaknya masih relevan untuk diimplementasikan pada abad 21. Pasalnya, dalam proses pemungutan pajak harus dilakukan secara optimal untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus mengganggu operasionalisasi proses bisnis wajib pajak (Barbone, 2011) . Oleh sebab itu, otoritas pajak harus berupaya semaksimal mungkin untuk memperoleh pemasukan bagi kas negara melalui pajak dengan biaya pengeluaran serendah-rendahnya. Voluntary compliance menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mencapai tax ratio yang lebih optimal dengan langkah strategis risk based tax audit yang mengacu pada resiko ketidakpatuhan wajib pajak (Vellutini, 2011 ). Bahkan sebagian besar otoritas pajak kontemporer sepakat bahwa risk based tax audit adalah determinasi langkah yang jitu untuk meningkatkan penerimaan negara. Implementasi pemeriksaan pajak berbasis resiko ini terbukti dapat menghimpun pajak, pengalokasian sumber daya dan kinerja dengan baik dan penurunan kepatuhan (Khwaja, 2011).Â
"Co-operative Tax Compliance Building Better Tax Control Frameworks" merupakan salah satu publikasi ilmiah OECD yang diterbitkan tahun 2016. Didalamnya terdapat suatu panduan dalam penyusunan Tax Control Framework (TCF) yang merupakan kontrol perusahaan secara internal untuk menghasilkan laporan perpajakan yang akurat dan lengkap untuk disampaikan pada otoritas pajak melalui SPT tahunan (OECD, 2016). OECD menjelaskan 6 poin berikut :Â
1. Dokumen strategis pajakÂ
2. Cakupan TCF terhadap keseluruhan transaksi dalam korporasiÂ
3. TCF tercantum pengurus yang bertanggung jawanÂ
4. Aspek manajerial dalam perusahaan sudah terdokumentasi dengan baikÂ
5. Adanya pengujian oleh otoritas pajakÂ
6. Memberikan tax assurance
Terlebih lagi menurut data OECD (2019) menunjukkan bahwa tax ratio berbanding dengan PDB pada tahun 2017 menunjukkan rata-rata dunia 34,2%.Selain itu, adanya pola perilaku dan persepsi yang berbeda antara wajib pajak dan otoritas pajak menyebabkan adanya perbedaan kepentingan yang memicu terjadi upaya penghindaran pajak dan ketidakpatuhan pajak. Dengan demikian, diperlukan upaya pemerintah untuk meningkatkan perpajakan dengan mengedepankan optimalisasi tanpa mengganggu stabilitas bisnis wajib pajak dengan mengacu pada TCF OECD.Â
Teori dan Tinjauan PustakaÂ
1. Kepatuhan Wajib PajakÂ
Kepatuhan wajib pajak adalah kondisi yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menanggung dan berkewajiban memenuhi aspek perpajakan dan hak perpajakannya terhadap suatu negara (Safri Nurmantu dalam Siti Kurnia Rahayu, 2010). Kepatuhan merupakan aspek dalam pemenuhan kewajiban pajak dengan sukarela yang tertuang dalam konsep self assessment bahwasannya wajib pajak harus menyampaikan laporan pajak secara akurat dan membayarnya tepat waktu (Machfud Sidik dalam Siti Kurnia Rahayu, 2010).Â