UMKM menjadi pilar yang penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kontribusinya besar terhadap pendapatan negara. Sekalipun kontribusinya tergolong besar, UMKM masih menghadapi banyak tantangan dalam berbagai aspek bisnisnya. Melihat masih besarnya tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, berbagai inovasi dan solusi perlu ditawarkan untuk mendukung mereka semakin berkembang di era teknologi digital.
Kabupaten Temanggung merupakan produsen kopi terbesar di Jawa Tengah, dengan kapasitas yang dihasilkan 9.761,05 ton di tahun 2020 untuk Kopi Robusta dan 8.728,39 ton untuk Kopi Arabika. Sepuluh kecamatan penghasil kopi terbesar di Kabupaten Temanggung yaitu Kecamatan Gemawang, Candiroto, Kandangan, Bejen, Pringsurat, Bansari, Kledung, Kaloran, dan Wonoboyo. Hal tersebut membuat Kopi menjadi potensi yang luar biasa untuk Kabupaten Temanggung.
Kopi adalah salah satu  komoditas  agribisnis yang memiliki  daya  tarik bagi pelaku UMKM.  Hal  ini  dapat  dilihat  dari  meningkatnya  jumlah konsumsi kopi Indonesia dalam 17 tahun terakhir. Peningkatan konsumsi kopi Indonesia  di  dalam  negeri  dari  0,72  kg/kapita  pada  tahun  2008  menjadi  1,27 kg/kapita  pada  tahun  2013  dan  diprediksi sebesar1,5  kg/kapita  pada  tahun 2019 (Kemenperin,2014) Di balik kebesaran Kopi Temanggung ini, tersembunyi peran vital dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang gigih mengembangkan bisnis kopi mereka.
UMKM kopi di Kabupaten Temanggung tidak dapat dipandang sebelah mata. Generasi muda setempat telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam berbagai aspek rantai nilai industri kopi, mulai dari budidaya hingga pemasaran, keterlibatan aktif pemuda dalam sektor kopi Temanggung telah mendorong inovasi teknologi pertanian dan adopsi praktik budidaya berkelanjutan. Selain itu, peran pemuda juga menunjukkan bahwa wirausaha muda di Temanggung telah berhasil mengembangkan produk kopi olahan dengan nilai tambah tinggi, seperti kopi spesialti dan produk turunan kopi. Hal ini tidak hanya meningkatkan margin keuntungan, tetapi juga memperluas segmen pasar UMKM kopi lokal
Kemampuan daya saing UMKM Kopi ini tidak bisa lepas dari kompetensi wirausahanya, salah satu hal penting adalah pemahaman terkait legalitas usaha dan legalitas produk. Banyak usaha mikro belum mengurus IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil. Padahal, izin ini bisa memberi banyak keuntungan bagi pemilik usaha kecil. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa punya izin usaha bukan cuma memberi kepastian hukum, tapi juga membuka peluang dapat bantuan pemerintah. Sayangnya, masih banyak pengusaha mikro yang belum paham manfaat ini. Mereka mungkin menganggap mengurus izin itu rumit atau mahal. Padahal dengan punya izin, usaha mereka bisa lebih berkembang
Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan secara intensif oleh tim dari Fakultas Hukum UNNES, yang diketuai oleh Aprila Niravita dan beranggotakan Waspiah, Dian Latifiani, Yustina Dhian Novita dan Muhammad Adymas Hikal Fikri ini berfokus pada upaya pendampingan UMKM di wilayah Kabupaten Temanggung, dengan perhatian khusus diberikan kepada UMKM pengolahan kopi yang berlokasi di Desa Batursari, Kecamatan Kledung. Salah satu mitra utama dalam program ini adalah Abed Nego Coffee, sebuah usaha pengolahan kopi yang memiliki potensi besar namun belum memiliki izin usaha mikro yang diperlukan untuk mendukung pengembangan bisnisnya secara optimal. Pentingnya izin usaha mikro tidak dapat diremehkan dalam pengembangan UMKM. Legalitas ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan fondasi penting yang dapat memperkuat posisi UMKM dalam persaingan pasar yang semakin ketat. Dengan memiliki izin usaha yang sah, UMKM seperti Abed Nego Coffee dapat membuka pintu menuju berbagai peluang, termasuk akses ke pembiayaan yang lebih luas, kesempatan bermitra dengan entitas bisnis yang lebih besar, serta potensi untuk memasuki pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional. Tim pelaksana pengabdian masyarakat ini terdiri dari para akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang memiliki keahlian beragam dan relevan.
Pengabdian diawali pada bulan Mei 2024 dengan sebuah asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan spesifik dan tantangan yang dihadapi oleh Abed Nego Coffee dan UMKM sejenis di wilayah tersebut, dilanjutkan dengan sesi edukasi dan pelatihan intensif mengenai aspek legal usaha, termasuk pentingnya izin usaha mikro, prosedur pengajuan, serta hak dan kewajiban yang menyertainya. Pendampingan one-on-one dalam proses pengajuan izin usaha mikro, termasuk bantuan dalam penyusunan dokumen yang diperlukan dan navigasi prosedur birokratis. Lokakarya interaktif juga dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2024 bertempat di Balai Desa Batursari Kecmatan Kledung Temanggung yang melibatkan banyak ahli terkait hukum bisnis dari FH UNNES untuk memberikan informasi terkini dan menjawab pertanyaan langsung dari pelaku UMKM Kopi. Evaluasi pasca pendampingan, dilakukan untuk mengukur efektivitas program dan mengidentifikasi area yang masih memerlukan dukungan lebih lanjut.
Melalui pendekatan yang terstruktur dan kolaboratif ini, diharapkan program pengabdian masyarakat dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan legalitas dan daya saing UMKM kopi di Kabupaten Temanggung. Lebih dari sekadar membantu dalam perolehan izin usaha, inisiatif ini bertujuan untuk membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan berkelanjutan sektor UMKM, yang pada gilirannya akan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan.