RUU permusikan adalah sebuah Rancangan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2019. Munculnya RUU permusikan ini ternyata menjadi polemik besar di masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan permusikan. Sebagian besar aturan-aturan yang tercantum dalam RUU tersebut dianggap menjadi pengekang untuk para musisi untuk mengekspresikan ide-idenya melalui  karya musik.
Salah satunya seperti  Danila Riyadi yang menganggap bahwa RUU Permusikan bisa menghambat dan membatasi proses kreatifitas dia menyatakan "Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang mampu melindungi . Jadi, untuk apa lagi RUU Permusikan ini."  Untuk menolak RUU Permusikan ini Danila Riyadi mengadakan petisi yang disebarkan melalui  sosial media seperti email .
Di samping itu, ada juga sejumlah musisi yang tidak ikut menolak RUU permusikan ini seperti Glenn Fredly yang memilih untuk tidak memihak siapa pun karena menghargai perjuangan para musisi. "Ada musisi yang berjuang membela masalah HAM, Sosial, Lingkungan Hidup dan itu adalah sikap yang harus dihargai, namun ada juga musisi yang membela untuk memperbaiki rumah musiknya yang terbengkalai, maka hargailah juga. Karena musik adalah untuk membela kebaikan dan itu adalah kebanggaan utama menjadi seorang musisi," tulis Glenn melalui postingannya di instagram.
Menurut pendapat saya pribadi, dalam  hal ini wajar saja setiap orang akan memiliki persepsi yang berbeda-beda tentang RUU Permusikan ini tergantung dari mana sudut pandang seorang itu. Jika saya memandang dari sudut pandang pendidikan dengan menimbang situasi permusikan dan pendidikan di Indonesia, saya akan setuju bahwa RUU permusikan itu memiliki tujuan yang baik untuk kemajuan kualitas permusikan.Â
Namun jika saya memandang dari sudut kebebasan para musisi untuk berkreasi dan berkarya, saya satuju pernyataan bahwa RUU Permusikan bisa mengekang para musisi terutama untuk para musisi dan pembuka usaha permusikan tingkat menengah ke bawah dengan ada nya beberapa pasal terkait.
Melihat dari hal itu saya pribadi akan setuju bahwa dengan adanya RUU permusikan, karena sebagian aturan dalam RUU Permusikan ini mengarah kepada peningkatan kualitas permusikan dan pendidikan di Indonesia. Namun menurut saya, seandainya jika hal itu memang disahkan, ada beberapa pasal atau aturan yang perlu direvisi salah satunya seperti:
Pasal 18
1. Pertunjukan musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara musik yang memiliki lisensi dan izin usaha dengan ketentuan peraturan perundang undangan
2. Promotor musik atau penyelenggara acara musik dalam menyelenggarakan pertunjukan musik paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
a. izin acara pertunjukan
b. waktu dan lokasi pertunjukan
c. kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat; dan
 Pajak pertunjukan
Aturan tersebut menurut saya akan mematikan usaha permusikan menengah ke bawah seperti usaha organ tunggal dan pertunjukan musik dalam acara pernikahan yang akan tergerus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H