Mohon tunggu...
Hartono
Hartono Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023, Prodi PPG Sekolah Pascasarjana UM

Saya memiliki ketertarikan pada bidang sejarah, sosial, politik, pemerintahan, hukum dan pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Implementasi Revolusi Hijau dan Revolusi Biru di Indonesia

19 Juni 2024   21:30 Diperbarui: 19 Juni 2024   22:02 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam mewujudkan revolusi biru :

  • Mengembangkan teknik penangkapan ikan. Sudah saatnya pemerintah memperhatikan nasib nelayan dan ekosistem laut dengan cara membuat peraturan yang tegas mengenai penggunaan pukat harimau dan memberikan solusi yang lebih baik.
  • Membudidayakan kerang dan hasil laut lainnya. Sudah saatnya masyarakat nelayan untuk membudidayakan hasil hasil laut seperti kerang, udang, kepiting rumput laut dan yang lainnya.
  • pengembangan pariwisata. mengelola pariwisata seperti pantai menjadi salah satu hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perekonomian.
  • Pengembangan industri wisata bawah laut
  • Maksud dari industri bawah laut di sini adalah dengan menjadikan spot spot diving sebagai objek wisata. Tetapi perlu di ingat bahwa untuk bisa mewujudkan hal tersebut maka kelestarian laut harus di jaga.
  • Pengembangan industri garam. Dengan wilayah laut yang luas garam menjadi salah satu potensi terbesar yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

           Dalam pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang ditujukan untuk memberdayakan sosial ekonomi masyarakat maka masyarakat seharusnya memiliki kekuatan besar untuk mengatur dirinya sendiri dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut di era otonomi ini. Proses peralihan kewenangan dari pemerintah ke masyarakat harus dapat diwujudkan. Namun ada beberapa hal yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah seperti soal kebijakan fiskal sumberdaya, pembangunan sarana dan prasarana, penyusunan tata ruang pesisir, serta perangkat hukum pengelolaan sumberdaya. Meski hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah, namuntidak berarti masyarakat tidak memiliki kontribusi dan partisipasi dalam setiap formulasi kebijakan. Dengan adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat maka kebijakan yang diformulasikan tersebut akan lebih menyentuh persoalan yang sebenarnya dan tidak merugikan kepentingan publik.

Daftar Pustaka

https://www.bappenas.go.id/files/8713/5228/3295/kjsmpengelolaanpesisirrudy__20081123092621__1031__2.pdf

Abbas, S. 1997. Revolusi Hijau dengan Swasembada Beras dan Jagung. Jakarta : Dep. Pertanian.

Lestari V. 2005. Aplikasi Barisan untuk Mengkaji Teori Malthus pada Pertumbuhan Penduduk dan Produksi Pangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun