Mohon tunggu...
Rian Harta
Rian Harta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kontroversi Pendayagunaan Dana Haji

29 Agustus 2017   20:26 Diperbarui: 30 Agustus 2017   12:02 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa hari ini rakyat Indonesia sedang riuh terkait statemen presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menganjurkan penggunaan dana haji yang terhimpun pada sektor Infrastruktur. Tanggapan pro dan kontra pun bermunculan atas statemen ini. Tanggapan dengan menggunakan dasar yang kuat ataupun tanggapan yang berdasarkan sentimen juga ikut mewarnai masalah ini. kita telah mengetahui bahwa beberapa waktu belakangan ini masyarakat muslim Indonesia memiliki sentimen yang cukup tinggi terhadap pemerintah. Ditambah dengan pemilu raya yang sudah didepan mata. Tidak menutup kemungkinan oknum tertentu memanfaatkan setiap ruang untuk memprovokasi masyarakat muslim Indonesia untuk mengguncang stabilitas negara atau pemerintahan.

Problema dana haji ini tentu dapat menjadi kartu As bagi oknum tertentu untuk kembali mengadu domba masyarakat muslim Indonesia dengan pemerintah. Karena haji sangat otentik dengan islam. sebagaimana telah kita ketahui haji merupakan rukun islam yang ke lima. Sehingga jika seorang muslim ingin menyempurnakan keislamannya maka ia menunaikan haji. Meskipun haji ini hanya diwajibkan bagi umat muslim yang mampu saja. karena dibutuhkan fisik yang kuat dan biaya yang besar untuk menunaikan ibadah haji tersebut. Menyangkut masalah biaya haji, mentri agama menyatakan hingga kini telah terhimpun dana pelaksanaan haji di kas kementrian agama sebesar  Rp 99,34 Triliun. Dana ini tentunya merupakan dana yang sangat besar sehingga tidak mengherankan jika pemerintah tertarik untuk mendayagunkan dana segar ini.

Menyikapi hal ini timbul sebuah pertanyaan dibenak kita, apakah dana haji boleh didayagunakan?. Sebenarnya tidak ada larangan baku baik dari ulama kontemporer yang ada di Indonesia (MUI, DSN)  maupun ulama Dunia mengenai pendayagunaan dana haji. Meski demikian terdapat beberapa batasan dalam penggunaan dana haji. Dimana dana haji harus dikelola sesuai dengan syaiat islam. kemudian merujuk pada UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji juga tidak ada larangan untuk mendayagunakan dana haji. Selanjutnya jika kita merujuk pada Al-Qur'an surah At Tauba ayat 34-35 yang berbunyi "Dan Orang-Orang Yang Menyimpan Emas Dan Perak Dan Tidak Menafkahkannya Pada Jalan Allah, Maka Beritahukanlah Kepada Mereka, (Bahwa Mereka Akan Mendapat) Siksa Yang Pedih, Pada Hari Dipanaskan Emas Perak Itu Dalam Neraka Jahannam, Lalu Dibakar Dengannya Dahi Mereka, Lambung Dan Punggung Mereka (Lalu Dikatakan) Kepada Mereka: "Inilah Harta Bendamu Yang Kamu Simpan Untuk Dirimu Sendiri, Maka Rasakanlah Sekarang (Akibat Dari) Apa Yang Kamu Simpan Itu." Berdasarkan ayat ini terdapat larangan untuk menimbun uang, dimana uang pada masa Rasulullah merupakan dinar yang terbuat dari emas dan dirham yang terbuat dari perak. Jika kita qiyaskan dalam persoalan dana haji maka sudah barang tentu dana haji seyogyanya tidak boleh dipendam dalam rekening bank, dan harus di perdayagunakan sesuai dengan syariat islam. Karena jelas pada ayat tersebut melarang uang untuk ditimbun atau didiamkan.

Dari beberapa hal tadi dapat dipahami bahwa pendayagunaan dana haji boleh saja dilakukan. Setelah mengetahui dana haji boleh didayagunakan, apakah dana tersebut boleh didayagunakan pada sektor infrastruktur?. Problema dana haji ini sesungguhnya tidak perlu dibahas sampai sehangat seperti sekarang. Karena sesungguhnya sukuk dana haji sudah lama diterbitkan. Dan suku ini merupakan bentuk investasi syariah yang dibenarkan oleh ajaran islam. tidak menjadi masalah jika dana haji didayagunakan dengan cara di Investasikan pada sektor sektor yang halal dan memiliki resiko yang rendah, dimana salah satunya pada sektor infrastruktur. Keuntungan dari investasi ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada jemaah haji atau menurunkan harga keberangkatan haji. Dalam perspektif yang berbeda penulis berpendapat bahwa lebih baik pemerintah berhutang kepada umat muslim Indonesia, daripada pemerintah berhutang kepada IMF. Selain umat muslim akan lebih dihargai oleh pemerintah, umat muslim indonesia juga dapat berkontribusi atas kemajuan negara Indonesia.

Belum lagi jika kita menggunakan perspektif ekonomi. Tentunya dana sebeasar Rp 99,34 Triliun akan sangat berdampak pada laju pertumbuhan perekonomian negara kita. Jika dana ini digunakan untuk percepatan pembangunan Infrastruktur, nantinya infrastruktur ini akan menjadi fasilitas pertumbuhan ekonomi. Jika dana haji ini di investasikan pada sektor rill, nantinya dana ini akan meningkatkan arus produksi, distribusi dan konsumsi. Semakin besar perputaran uang dinegara ini akan semakin menyehatkan atau mempercepat laju perekonomian negara. Perekonomian negara yang semakin baik tentu akan berdampak pada perekonomian masyarakatnya. dan peningkatan ekonomi masyarakat merupakan suatu hal yang baik dari segi agama. Dengan istilah yang sederhana bila dana ini di dayagunakan dengan tepat maka jemaah haji akan mendapatkan doubel pahala. Pahala pertama didapat karena menunaikan ibadah haji. Dan pahala kedua didapat karena jemaah haji berkontribusi atas peningkatan ekonomi masyarakat. Berdasarkan beberapa hal tadi penulis beranggapan bahwa tidak terdapat problema dalam pendayagunaan dana haji pada sektor infrastruktur. Sehingga masyrakat muslim Indonesia tidak perlu terpancing amarah atas wacana ini.

Oleh : Hartato Rianto

          Mahasiswa MSI UII

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun