Mohon tunggu...
Hartati B. Bangsa
Hartati B. Bangsa Mohon Tunggu... Dokter - Health Educator

Yakin usaha sampai & all is well @tati.bangsa, Facebook@tatibangsa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran PDUI: Mengawal Revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016

26 Mei 2021   20:05 Diperbarui: 26 Mei 2021   20:17 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

6. PDUI mendukung adanya upaya preventif dan promotif kesehatan kerja berbasis wilayah dengan melibatkan PDUI di tingkat cabang.

Poin-poin tersebut diatas ditekankan untuk diusulkan pada revisi Peraturan Menteri kesehatan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan revisi Petunjuk Teknis Pelaksanan Pelayanan Kesehatan Kerja Turunan dari PERMENAKER Nomor 03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pada Tahun 2019, Pemerintah menerbitkan kebijakan dalam sebuah peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja, yang di dalamnya memuat sinkronisasi peran serta antara Kemenkes dan Kemenaker, dimana Kemenkes membuat Standard sementara Kemenaker melaksankan upaya intervensi kesehatan kerja. Maka dari itu PDUI sangat berharap dilibatkan dalam Penetapan Standard dan atau Petunjuk Teknis baik di Kemenkes atau di Kemenaker untuk beberapa usulan diatas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun