Mohon tunggu...
Hartati B. Bangsa
Hartati B. Bangsa Mohon Tunggu... Dokter - Health Educator

Yakin usaha sampai & all is well @tati.bangsa, Facebook@tatibangsa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran PDUI: Mengawal Revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016

26 Mei 2021   20:05 Diperbarui: 26 Mei 2021   20:17 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh Dr. Hartati B. Bangsa

Kebijakan-Kebijakan dalam Dunia Kesehatan mengalami perubahan dalam beberapa kurun waktu. Hal ini dilakukan berdasarkan pada kebutuhan dan kondisi baik dari sisi tenaga kesehatannya, Pembiayaannya maupun dari sisi penyakit yang berkembang di Indonesia.

Sudah menjadi hak setiap orang untuk mendapatkan hidup sehat, perlindungan kesehatan dan fasilitas kesehatan baik tingkat primer maupun sekunder bahkan tingkat lanjut. Tidak terkecuali dengan tenaga kesehatan itu sendiri, karena pada kenyataannya, tenaga kesehatanlah yang memiliki risiko tinggi terhadap berbagai masalah kesehatan. Seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa "pekerja merupakan kelompok berisiko tinggi terhadap berbagai masalah kesehatan yang disebabkan oleh proses kerja, lingkungan kerja, dan perilaku pekerja sehingga berpotensi mengalami penyakit akibat kerja". Oleh karena itu, dibutuhkan kepastian hukum dalam melaksanakan pelayanan penyakit akibat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam hal ini, Pemerintah khususnya Menteri Kesehatan Republik Indonesia sudah membuat kebijakanyang mengatur tentang Pelayanan Penyakit Akibat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yaitu Peraturan Menteri kesehatan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Akan tetapi, karena beberapa hal yang terjadi, akhirnya pada Tahun 2018 sampai saat ini,  Peraturan tersebut mengalami revisi. Pelaksanaan revisi tersebut melibatkan beberapa Lembaga dan Instansi yang keterkaitan, salah satunya adalah Perhimpunan Dokter Umum Indonesia sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Dokter Umum yang menjadi pengampu seluruh DOKTER UMUM DI INDONESIA. 

Ada beberapa poin penting yang PDUI usulkan dalam revisi peraturan tersebut, yaitu:

1.Diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan tatalaksana tidak hanya di Klinik perusahaan, akan tetapi di semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tanpa terkecuali.

PDUI menyepakati dengan terlibat dan menandatangani Konsensus bersama terkait 21 penyakit akibat PAK dengan 7 langkah karena mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesai Tahun 2012 dengan level kompetensi Dokter Umum di 4a dengan 12 Organisasi Profesi lainnya, yaitu 11 Perhimpunan Spesialis dan 1 Perhimpunan Keseminatan

2.Mengusulkan bahwa sampai pada penegakan diagnosis Penyakit Akibat kerja dialih biayakan kepada BPJS ketenagakerjaan, karena selama ini masuk ke dalam kapitasi BPJS Kesehatan. Padahal penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja membutuhkan banyak penunjang diagnosis.

3.Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan tatalaksana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama diusulkan untuk menjadi Non Kapitasi/ fee for service.

4.Persoalan Aturan Penyelenggaraan Fasilitas Layanan Kesehatan Kerja, PDUI mengusulkan di perusahaan dengan low to midle risk perizinan fasilitas fesehatannya di perbolehkan untuk DPM (Dokter Praktik Mandiri ).  selama ini yang terjadi adalah perizinannya diwajibkan klinik pratama, karena mengikuti regulasi umum yang ada di Kemenkes tentang Fasilitas Layanan Kesehatan. Akibatnya yang terjadi adalah perusahaan yang tidak sanggup mendirikan sebuah klinik perusahaan, menggunakan Dokter umum tetapi ber SIP di tempat kerja lain, bukan di perusahaan itu sendiri. Hal ini, Secara legal melanggar aturan disiplin praktik.

5.Jaminan kesehatan dan perlindungan kerja bagi Dokter umum belum tersedia secara menyeluruh, terutama di perusahaan atau industri kesehatan milik pemerintah/ perusahaan lokal Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun