PERLU MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA.
Kita sebagai asli warga Indonesia wajib untuk memahami hak dan kewajiban warga negara karena itu sudah menjadi keharusan untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Kedua ini tidak dapat di pisahkan namun seringkali terjadi keharmonisan antara keduanya. Hak da kewajiban warga negara merujuk pada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu yang menberikan kebebasan, perlindungan dan kewajiban mendorong partisipasi aktif, tanggug jawab terhadap masyarakat didalam lingkungannya.
Di negara Indonesia sudah ditetapkan kriteria warga Indonesia yang telah dimuat dalam UU No.12 Tahun 2006, yakni warga negara Indonesia adalah orang-orang indonesia asli atau orang dari bangsa  lain yang telah disahkan  dengan undang-undang  sebagai  warga negara Indonseia.  Maksud dari warga negara indonesia asli ialah orang yang sejak lahir telah menjadi warga negara Indonesia dan tidak pernah menerima status kewarganegaraan dari negara lain.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi warga negara republik Indonesia melalui pewarganegaraan meliputi, Â
- Telah berusia 18 Tahun atau telah kawin.
- Pengajuan permohonan diikuti dengan syarat bertempat tinggal di wilayah negara kesatuan republik Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau sesingkatnya 10 tahun tidak berturut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu menggunakan bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD Â 1945 sebagai dasar negara.
- Dalam segi hukum pidana tidak pernah terjerat pelanggaran hukum yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun lebih.
- Ketika telah memperoleh  kewarganegaraan  republik  Indonesia  maka tidak berstatus warga negara ganda.
- Telah  bekerja  atau  memiliki  penghasilan  tetap.
- Mengikuti  persyaratan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Jadi, bisa kita simpulkan bahwa semua orang entah dari negara asing bisa menjadi warga negara Indonesia yang mana jika sudah memenuhi syarat yang telah di tentukan. Maka dari itu sangat perlu untuk memahami Hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
HARUSKAH MELAKUKAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA??
Menurut kalian apakah munculnya masalah yang ada di negeri kita ini tidak ada hubungannya dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?. Pastinya ada contohnya saja diskriminasi rasial, kecelakaan lalau lintas karena melanggar aturan, penganiayaan dan kekerasan, pencemaran lingkungan, pelanggaran privasi, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi pun masuk dalam kategori pelanggaran hak dan kewajiban wargag negara.
Nah, bisa kita lihat bahwa sangat perlu untuk memahami hak dan kewajiban negara. Sudah kita ketahui ketika sudah memahami pasti akan mengetahui dampak buruk dan dampak positifnya.
"ITU HAK KAMI".