Judul : Gono-Gini antara adat, Syariat, dan undang-undang
Penulis : Ahmad Zarkasih, Lc
Editor : Fatih
Tanggal terbit : 15 November 2018
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Jumlah halaman : 35 halaman
 Bermula dari dipanggilnya oleh salah seorang jama'ah yang ingin membagikan warisan dari harta orang tuanya, orang tuanya meninggal dunia sudah lumayan lama. Maka penulis menjemputnya panggilan jama'ah tersebut. Pada hari pertama penulis berkunjung ke rumah jama'ah tersebut untuk menanyakan siapa saja ahli waris yang ditinggalkan oleh orang tuany yang meninggal. Dengan demikian penulis sudah dapat data, kemudian menghituu bagian setiap ahli waris menurut ilmu faraid. Singkat cerita, pada hari berikutnya, ternyata masih ada keluarga yang tidak sepakat dengan pembagian ini, karna menurutnya pembagian tidak sesuai dengan KHI ( kompilasi Hukum Islam) yang mana penulis membagi setiap bagian sesuai dengan ilmu faraid. Maka penulis terdorong untuk menuliskan buku ini sebagai pemahaman untuk pembaca terkait dengan harta dalam rumah tangga.
 Gono-Gini adalah istilah yang dikenal oleh budaya Jawa yang merupakan harta yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri dalam pernikahan.
Dalam bahasa Aceh dikenal dengan Hareuta Syareukat, dalam bahasa Makassar Cakkaran, dalam bahasa Sunda Guna kaya.
Adapun menurut syariat agama Islam tidak ada dikenal dengan harta bersama.
Namun didalam UU perdata harta bersama dalam pernikahan sudah dilegalkan, salah satu pasal yang menjelaskannya pasal 35 ayat 1:" Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama".