Mohon tunggu...
Harta Saputra
Harta Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pernah belajar di pesantren 6 tahun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Gono-gini Antara Adat, Syariat, dan Undang-undang"

23 Juni 2021   21:11 Diperbarui: 23 Juni 2021   21:17 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Gono-Gini antara adat, Syariat, dan undang-undang

Penulis : Ahmad Zarkasih, Lc

Editor : Fatih

Tanggal terbit : 15 November 2018

Penerbit : Rumah Fiqih Publishing

Jumlah halaman : 35 halaman

 Bermula dari dipanggilnya oleh salah seorang jama'ah yang ingin membagikan warisan dari harta orang tuanya, orang tuanya meninggal dunia sudah lumayan lama. Maka penulis menjemputnya panggilan jama'ah tersebut. Pada hari pertama penulis berkunjung ke rumah jama'ah tersebut untuk menanyakan siapa saja ahli waris yang ditinggalkan oleh orang tuany yang meninggal. Dengan demikian penulis sudah dapat data, kemudian menghituu bagian setiap ahli waris menurut ilmu faraid. Singkat cerita, pada hari berikutnya, ternyata masih ada keluarga yang tidak sepakat dengan pembagian ini, karna menurutnya pembagian tidak sesuai dengan KHI ( kompilasi Hukum Islam) yang mana penulis membagi setiap bagian sesuai dengan ilmu faraid. Maka penulis terdorong untuk menuliskan buku ini sebagai pemahaman untuk pembaca terkait dengan harta dalam rumah tangga.

 Gono-Gini adalah istilah yang dikenal oleh budaya Jawa yang merupakan harta yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri dalam pernikahan.

Dalam bahasa Aceh dikenal dengan Hareuta Syareukat, dalam bahasa Makassar Cakkaran, dalam bahasa Sunda Guna kaya.

Adapun menurut syariat agama Islam tidak ada dikenal dengan harta bersama.

Namun didalam UU perdata harta bersama dalam pernikahan sudah dilegalkan, salah satu pasal yang menjelaskannya pasal 35 ayat 1:" Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun