Sistem perekonomian negara berdasarkan Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yaitu keadilan sosial, demokrasi ekonomi, kesejahteraan sosial, persatuan nasional, dan ketuhanan yang maha esa.
Dalam sistem ini, pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi perekonomian untuk memastikan adanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam mendukung usaha-usaha ekonomi rakyat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan ekonomi.
Selain itu, sistem perekonomian negara berdasarkan Pancasila juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan demi tercapainya kesejahteraan bersama.
Sistem perekonomian berdasarkan Pancasila mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang tertua dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia. Sistem perekonomian berdasarkan Pancasila ini tidak mengikat pada model tertentu (kapital, sosialis, dsb.), namun menitikberatkan pada pencapaian kesejahteraan dan keadilan sosial dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur Pancasila. Seiring berjalannya waktu, penerapan konsep ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Dengan demikian, sistem perekonomian negara berdasarkan Pancasila menempatkan manusia sebagai subjek utama dalam pembangunan ekonomi, dengan tujuan utama untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H