Mohon tunggu...
Harsudi CH
Harsudi CH Mohon Tunggu... -

Anak bangsa yang miris melihat kondisi sosial ekonomi di negeri tercinta Indonesia. Tidak bisa berbuat banyak kecuali mengajak sesama anak bangsa untuk mulai sadar, peduli, dan berani melawan korupsi yang semakin menggurita di Bumi Ibu Pertiwi ini, sebagai penyebab utama keterpurukan bangsa dibidang sosial ekonomi dan keterpurukan turunannya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemberantasan Korupsi di Indonesia : Perjalanan Panjang dan Karakter Pemimpin

25 November 2009   18:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:11 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Menyimak dan mencermati perseteruan antar institusi penegak hukum akhir- akhir ini, antara POLRI, Kejaksaan Agung dan KPK, dan juga apabila dilihat dari kuatnya dominasi mafia hukum dan / atau korupsi, maka diperlukan  waktu yang lama  untuk membasmi korupsi di negeri  ini. Selain itu, diperlukan adanya kesatuan dan persatuan dari seluruh elemen bangsa, serta adanya tekad dan kemauan dari kepemimpinan politik tertinggi yang sedang berkuasa, untuk menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang bersih dan bebas dari korupsi.

Seperti telah diketahui bersama, ada tiga  tahapan perbuatan korupsi jika dilihat dari  akibat yang ditanggung oleh masyarakat dan negara :


  • Korupsi masih terbatas dan belum berdampak luas terhadap kehidupan   masyarakat luas. Peraturan sebagian besar masih ditaati tanpa adanya penderitaan rakyat. Hampir semua yang dibutuhkan rakyat dapat diperoleh tanpa harus melakukan penyuapan atau nepotisme. Pada tahap ini korupsi sangat terbatas, dikalangan atas dalam pemerintahan dan bisnis skala besar.
  • Korupsi tahap kedua ini, korupsi sudah semakin liar dan meluas cakupannya. Segala sesuatu yang harus diperoleh masyarakat/ publik, tidak akan didapat tanpa penyuapan dan nepotisme. Terutama akses-akses  fasilitas publik yang disediakan pemerintah/ negara dan memang merupakan kewajiban sepenuhnya pemerintah/ negara untuk memenuhinya,  baik mandiri ataupun terkait dengan pihak swasta.
  • Pada tahapan ketiga, korupsi sudah merusak semua sendi kehidupan masyarakat, baik secara langsung maupun  tanpa perlu terjadinya tindakan korupsi, dikarenakan korupsi sudah membentuk sistem tersendiri yang mengambil alih sistem pemerintahan/ ketatanegaraan yang ada. Dalam kondisi masyarakat dan negara yang sudah dikuasai oleh tata nilai baru yang diciptakan oleh faham korupsi dengan ciri khas  licik dan culas, hilang rasa malu, serakah  seperti sekarang ini, tugas dan gerakan pemberantasan korupsi dihadapkan pada tantangan dan hambatan yang sangat berat dan kompleks. Pada tahap ini, Indonesia berada.


Dengan semakin beratnya tugas pemberantasan korupsi, seiring dengan makin terpuruknya kondisi masyarakat Indonesia saat ini, yang diperlukan bukan perbaikan sistem hukum atau sistem pemerintahan maupun sistem politik. Dan bukan pula peningkatan gaji dan fasilitas para petinggi negeri ini seperti yang baru saja dinikmati para menteri, dan tidak lama lagi pasti disusul kalangan legislatif.

Faktor utama yang mutlak diperlukan dalam pemberantasan korupsi adalah  karakter kepemimpinan politik dan birokrasi yang bersih, tegas, cerdas, berwibawa, adil, kerakyatan,  anti korupsi, tidak lamban, mengutamakan tindakan nyata daripada beretorika serta tidak egosentris.

Jika karakter kepemimpinan seperti di atas yang dijadikan tolok ukur untuk menjadi pemimipin negeri ini,  maka bukan hal yang tidak mungkin, perjalanan panjang dan penuh hambatan dalam pemberantasan korupsi akan membuahkan hasil yaitu, terciptanya masyarakat adil dan makmur.Semoga.

By Harsudi CH - Posted in: Politik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun