Mohon tunggu...
Harsen Theja
Harsen Theja Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Paspor Ganda Baik atau Tidak?

7 September 2016   08:57 Diperbarui: 7 September 2016   09:26 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dwi Kewarganegaraan? Apakah kalian tahu Dwi Kewarganegaraan itu apa? Ataukah kalian pernah mempelajarinya ketika kalian menduduki bangku sekolah menengah atas?  Jika kalian lupa ataupun belum mempelajarinya apa itu Dwi Kewarganegaraan mari kita bahas hal itu beserta contoh kasusnya.

Dwi Kewarganegaraan itu secara singkat keadaan dimana seseorang yang memiliki dua karena berbagai hal seperti anak yang lahir dari ayah yang memiliki kewarganegaraan luar negeri ataupun anak yang lahir dari ibu yang bekewarganegaraan luar negeri. Namun, anak yang telah mencapai usia 18 tahun atau belum kawin wajib hukumnya untuk memilih apa yang menjadi negara pilihannya. 

Kasus tentang Dwi Kewarganegaraan ini baru saja terjadi di Indonesia dan berita itu sempat mencuat hingga menjadi headline bahkan menjadi bahan diskusi di berbagai stasiun televisi Indonesia. Berita tersebut muncul pada bulan Agustus yang dimana melibatkan generasi muda Indonesia sertaorang yang penting bagian struktur peemerintahan Indonesia. Mereka adalah seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Archandra Tahar dan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Gloria Natapradja.

 Gloria Natapradja merupakan seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tidak diikut sertakan pada perhelatan upacara bendera di Hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2016 karena diketahui memiliki 2 paspor kewarganegaraan Indonesia dan Perancis, negara asal ayahnya. Namun Gloria Natapradja akhirnya diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penutupan Upacara bendera Hari kemerdekaan Indonesia. Sedangkan Archandra Tahar Menteri ESDM Indonesia yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo  yang telah menjabat selama 20 hari harus dicopot karena diketahui memliki paspor ganda yaitu paspor Amerika Serikat .Munculnya kasus ini memicu munculnya wacana tentang revisi UU No. 12 tahun 2006. 

Dalam kasus yang kita lihat tadi bahwa sebenarnya sangat penting mengurus data kewarganegaraan agar tidak terjadi seperti apa yang dirasakan oleh Gloria maupun Pak Archandra Tahar. Bisa dibayangkan jikalau kita mengalami nasib yang serupa dengan mereka, apakah kalian  bisa berlapang dada jika kalian berada di posisi mereka? Namun atas apa yang terjadi, pemerintah seharusnya lebih selektif lagi untuk orang-orang dijadikan bagian untuk membangun negara. Untuk undang-undang mengenai kewarganegaraan itu sendiri tidak harus direvisi habis namun ada bagian-bagian yang harus direvisi. Apakah menurut kalian seharusnya Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda? Kalau menurut saya sebaiknya tidak,kenapa? Coba kita lihat di UUD 1945 pasal 26 yang berbunyi “yang menjadi warga adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.Dari sana kita bisa langsung melihat betapa pentingnya suatu identitas kewarganegaraan karena di era sekarang banyak orang-orang asing yang dengan mudah masuk ke negara kita membantu membangun untuk Indonesia yang lebih maju. Namun seharusnya, orang Indonesia asli-lah yang seharusnya membangun negara ini secara mandiri sehingga membuat arwah para pejuang Indonesia rela meninggalkan dunia Indonesia.

Referensi                    : nasional.kompas.com

Nama                          : Harsen Theja

NIM                             : 07031381520080

Kampus                      : Universitas Sriwijaya Palembang

Jurusan                       : Ilmu Komunikasi A

Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM,MSc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun