Mohon tunggu...
Harsa Mirandi
Harsa Mirandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Penulis

Artikel ini berkaitan dengan pengetahuan umum,Ekonomi, Sosial, dan Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuangan Publik Pada Masa Abu Bakar As Siddiq

25 November 2022   23:37 Diperbarui: 25 November 2022   23:50 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image cahttps://www.pexels.com/id-id/foto/balon-berbentuk-hati-coklat-dan-hitam-6243770/ption

Abdullah bin Abu Quhafah atau  lebih dikenal dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah salah satu mualaf awal, salah satu sahabat Nabi yang paling penting dan khalifah pertama yang ditunjuk secara tidak langsung oleh Nabi Muhammad sebelum kematiannya. Dimana Abu Bakar telah ditunjuk oleh Rasulullah untuk mengimami sembahyang berjamaah, hal inilah yang mendasari ia menjadi Khalifah.   Abu Bakar merupakan khalifah pertama yang dipilih dan dibaiat oleh sahabat. 

Pada Masa pemerintahan Abu Bakar hanya berlangsung selama 2 tahun. Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat, karena beliau mengarahkan roda pemerintahan dan perekonomian masyarakat di Madinah. 

Setelah memangku jabatan sebagai Khalifah, Mulailah Abu Bakar mengatur kebijkan-kebijakan yang telah ada Salah satunya yaitu :

Keuangan Publik

Pada saat wafatnya Rasulullah sebagian besar masyarakat pada saat itu merasa bahwa meninggalnya Rasulullah berarti menggugurkan kewajiban membayar zakat.  Sehingga banyak orang yang murtad. Orang murtad terbagi menjadi tiga jenis: 

Pertama, orang yang tidak shalat atau berzakat, seperti Musailamah al-Kadzzab. Kedua, masih mau shalat tapi menolak zakat, seperti Malik bin Nuwairah. 

Ketiga, kebalikan dari tipe kedua yang tidak mau sholat tapi tetap ingin berzakat adalah Thulaihah bin Khuwailid. Ia percaya bahwa doa menurunkan status seseorang.  Kemudian para sahabat memerangi keduanya meskipun sempat terjadi beberapa perbedaan pendapat. Hal inilah yang ingin diluruskan oleh Abu Bakar Ash Siddiq. 

Dalam kebijakan pemungutan zakat, Abu Bakar memiliki sikap tegas dan keras. Beliau langsung memerangi para pemberontak dan pembangkang yang enggan membayar zakat. 

Sikap keras Abu Bakar ini juga untuk mengatisipasi supaya jangan terjadi gangguan politik yang lebih kuat lagi. Abu Bakar Ash Siddiq memerangi para pemberontak dan pembangkang yang enggan membayar zakat.

Hasil pengumpulan Zakat digunakan sebagai pendapatan umum dan disimpan di Baitulmal untuk disalurkan langsung kepada umat Islam sampai tidak ada yang tersisa.

Abu Bakar menganut sistem yang serupa memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Nabi Muhammad SAW dan tidak membedakan antara sahabat yang masuk Islam lebih awal atau yang belakangan. Demikian pada masa pemerintahan Abu Bakar harta di baitul ml tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang cukup lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar Al-Shiddiq RA meninggal, hanya ditemukan satu dirham di dalam perbendaharaan negara.

Pemasukan keuangan negara khalifah Abu Bakar selain dari zakat, juga berasal dari :

  • Shadakah
  • Infak
  • Ghanimah
  • Jizyah
  • Kharaj

Pengelolaan dari sumber-sumber ini tak jauh berbeda dengan kebijakan Rasulullah, hanya saja di masa Abu Bakar, peran Baitul Maal lebih dikembangkan sebagai tempat pengumpulan harta yang diperoleh dari sumber-sumber pemasukan keuangan negara. 

Untuk menjalankan operasional Baitul Maal, Abu Bakar menunjuk dan mempercayakan kepada beberapa sahabat yang bertanggungjawab dan bertugas mengelola pemasukan negara. Salah seorang sahabat yang diberi tugas tersebut adalah Abu Ubaidah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun