Mohon tunggu...
Angiola Harry
Angiola Harry Mohon Tunggu... Freelancer - Common Profile

Seorang jurnalis biasa

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Saat Tepat untuk Promosi Susu Formula

1 Desember 2015   13:25 Diperbarui: 1 Desember 2015   14:21 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Seorang ibu, pada kondisi tertentu, membutuhkan susu formula bagi bayinya. Di saat kondisional seperti itulah, produsen susu formula mulai memainkan perannya. Tapi patut juga berhati-hati, karena ada tata cara tersendiri bagi para produsen susu formula dalam memainkan perannya.

Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif yang diteken Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2012 lalu, produsen susu formula dilarang mengiklankan produknya di media massa, baik cetak dan elektronik, maupun media luar ruang (pamflet, papan reklame, dan lainnya).

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan sudah disosialisasikan ke Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) untuk diteruskan ke bawahnya, termasuk toko makanan bayi, ritel, dan pedagang eceran.
Kementerian Kesehatan, lewat Direktur Bina Gizi Kemenkes Minarto mengatakan iklan susu formula menghambat program pentingnya pemberian air susu eksklusif, yang sangat berguna bagi kesehatan bayi.

Ditegaskannya, produk susu formula juga dilarang terlibat dan menjadi sponsor pada kegiatan dan layanan kesehatan pada bayi. Termasuk promosi lewat pemberian sumbangan dari produsen susu formula dalam acara-acara terkait ibu dan bayi.

Karena meski sudah dikeluarkan larangan, beberapa swalayan ritel saat itu didapati melakukan promosi berupa diskon khusus bagi konsumen yang membeli lebih dari satu produk susu formula. Bahkan di salah satu media massa, ada agen distribusi produk makanan bayi yang terang-terangan mengiklankan bahwa setiap pembelian produk-produk susu formula dari supplier-nya, akan disisihkan Rp 50,- untuk disumbangkan.

Maka lebih rinci dijelaskan, bentuk dukungan dan promosi terlarang itu yakni praktek pemberian sampel produk susu formula, termasuk memberikan brosur pada ibu hamil, ibu habis melahirkan, dan tenaga kesehatan. Sehingga sarana layanan kesehatan harus bersih dari segala bentuk iklan dan kegiatan promosi susu formula.

Hanya satu yang dibolehkan produsen, yakni memaparkan informasi tentang susu formula tanpa promosi agar konsumen terpengaruh untuk membeli. Lantas bagaimana dengan nasib produsen kebutuhan bayi, dirugikankah mereka? Berdasarkan PP Nomor 33/2012, komunikasi tentang perawatan bayi hanya boleh mencantumkan nama produsennya, bukan produknya.

Semua materi komunikasi diharuskan mencantumkan perhatian tentang pentingnya pemberian ASI. Bila ada dalam materi tersebut berisi perbandingan ASI dengan produk, maka produsen akan dikenai pelanggaran peraturan.

Promosi Benar

Penerapan PP Nomor 33/2012 ini sendiri bukan tak kenal kompromi. Pedagang tetap boleh memajang produk susu formula dari berbagai produsen makanan bayi, namun harus bersama dengan varian produk-produk lainnya. Dalam arti, pedagang tak hanya memajang produk tunggal susu formula saja di etalasenya, namun produk susu lainnya.

Kemudian, setiap produsen biasanya sering mengadakan program-program khusus, demi tercapainya penjualan. Contohnya, sosialisasi bertema "Pentingnya Minum Susu" oleh sebuah agen produk susu terkemuka pada 2010 silam. Agen itu memajang poster bertulisakan tema sosialisasi tersebut, bahkan menginformasikan adanya hadiah bagi konsumen yang berbelanja produk dari agen itu. Namun dalam poster itu disebutkan, "Tidak berlaku bagi pembelian produk susu bayi di bawah satu tahun".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun