Mohon tunggu...
harry sasono
harry sasono Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademi Kepolisian

Norma Demi Nilai kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Optimalisasi Peran Polri Melalui Virtual Police dalam Mencegah Pelanggaran di Dunia Maya Guna Mewujdukan Kamtibnas

5 Oktober 2021   09:55 Diperbarui: 21 Oktober 2021   13:35 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara tentang media massa , banyak banget yang bisa kita akses mulai dari media cetak  da elektronik. Namun akhir akhir pengguna media cetak mulai berkurang, dan masyarakat saat ini lebih cenderung senang menggunakan media elektronik dalam mencari informasi dan menyebarluaskan berita atau informasi.

 Hal ini merupakan bentuk tanggapan masyarakat terhadap perkembangan zaman mileneial 4.0 yag katanya akan naik menjadi 5.0 entah kapan waktunya yang pasti masyarakat sudah mulai bersiap dengan hal itu , sehingga pada akhirnya masyarakat menggunakan seluruh cara untuk menngkses informasi dengan mudah melalui media massa yaitu meed sosial. Objek pembahasan kita kali ini adalah media sosial sebagai media elektronik yang sudah pasti semua orang miliki saat ini, tentu peyebarluasan informasi akan jauh lebih cepat dan efektif.

 Namun apakah selama ini kita meenari bahwa tidak  selamanya media sosial berdampak baik bagi perkembangan informasi saat ini. Banyak kejadian yang membuat media sosial ini dipakai sebagai saran untuk melakukan kejahatan atau pelnggaran yang merugikkan pihak lain. Salah satu contohnya adalah hatespeech , penipuan, judi dll. Maka polri sebagai lembaga pertama yang bertugas  sebagai pemelihara kamtibmas mengambil inisiatif untuk membuat sistem virtual police.

 A. PENGERTIAN DAN DASAR VIRTUAL POLICE

Sebelum lanjut lebih jauh yuk kita bahsa apa sih itu Virtual POLICE ??

 Mabes Polri secara resmi mengoperasikan Tim Virtual Police (polisi virtual) mulai hari ini, Kamis (25/02/21). Pembentukan Virtual Police ini adalah tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif bernomor SE/2/II/2021. Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan keberadaan polisi berpatroli di dunia maya dilakukan pihaknya demi menjaga suasana ruang siber yang sehat dan produktif.

Virtual police merupakan suatu sistem pengaman yang dibuat oleh badan siber polri untuk mendeteksi tindak pidana siber di dunia maya sehingga secara simultan dapat terlacak dan teridentifikasi semua hal yang termasuk kedalam tindak pidana siber ini.

 tujuan utama dibentuknya unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, bukan berarti kehadiran mereka mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

 para petugas siber akan lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Pasalnya, kata dia, selama ini kasus di ranah digital dominan disebabkan oleh cuitan atau unggahan di dunia maya.

 B. TAHAPAN VITUAL 

Tahapan Virtual Police dalam Menindak Pelanggar UU ITE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun