Mohon tunggu...
Harry Ramdhani
Harry Ramdhani Mohon Tunggu... Teknisi - Immaterial Worker

sedang berusaha agar namanya di (((kata pengantar))) skripsi orang lain. | think globally act comedy | @_HarRam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menerima Dosa Masa Lalu Indonesia: Genosida 65

20 Juli 2016   23:26 Diperbarui: 29 Desember 2018   03:08 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siang tadi (20/7/2016), sekitar pukul 14.00 WIB, telah dibacakan hasil putusan sidang International People's Tribunal 1965 (IPT 65) yang berlangsung 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. Ya, butuh waktu 8 bulan pasca persidangan untuk Zak Yacoob, selaku Ketua Majelis Hakim menelurkan 9+1 tindak kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang terjadi pada Indonesia tahun 1965 dan setelahnya.

International People's Tribunal 1965 adalah sidang Mahkamah Rakyat Internasional yang berkonstrasi untuk  memeriksa juga mengadili orang-orang yang terlibat, maupun bertanggung jawab atas peristiwa 1965.

Hasil putusan sidang IPT 65 ini amat penting, setidaknya untuk mengingatkan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1965 belum diselesaikan. Hak-hak para korban, trauma yang sampai sekarang belum juga tersembuhkan, hingga pengakuan atas tindak kejahatan itu mesti diperjelas.

Saya sepakat pada apa yang JJ. Rizal, seorang sejarawan, kicaukan di twitter: "Bangsa besar bukan hanya terus menghormati jasa pahlawan, tapi berani hadapi dan terangi sejarahnya. Karena dengan itu tidak ingin terus gelap-gelapan."

Menghormati pahlawan beserta jasa-jasanya, yes. Namun, membiarkan sejarah tanpa pernah dikaji ulang, itu sama saja menerima tanpa pernah kita tahu asal-usul dan gunanya. Buat saya itu berbahaya.

Tentu ada yang mengecewakan saat jalannya sidang IPT 65 pada November 2015: kursi yang disiapkan untuk Pemetintah Indonesia selalu kosong. Padahal, yang menjadi terdakwa adalah Negara Indonesia.

Sumber Gambar: kanal YouTube tribunal1965.org
Sumber Gambar: kanal YouTube tribunal1965.org
Berikut 9+1 kejahatan yang dilakukan oleh Indonesia pada rakyatnya pada tahun 1965: (1) Pembunuhan. (2) Hukuman Penjara. (3) Perbudakan. (4) Penyiksaan. (5) Penghilangan Secara Paksa. (6) Kekerasan Seksual. (7) Pengasingan. (8) Propaganda. (9) Keterlibatan Negara Asing. (+1) Genosida.

Dari keseluruhan temuan yang Majelis Hakim dapat, akhirnya merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia supaya segera dan tanpa pengecualian:

*) Minta maaf pada semua korban, penyintas dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara  dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara dalam kaitanya dengan peristiwa 1965.

*) Menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.

*) Memastikan akan adanya kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun