Banyuwangi - Asyik nyabu, oknum P3 (Pejabat, Pengusaha, Polisi) tidak berkutik saat di gerebeg oleh Sat Reskrim Polresta Banyuwangi di kediaman salah satu tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Banyuwangi Kota.
Awalnya Sat Reskrim dari Unit Pidsus melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi penjualan bibit lobster (benur). Ketika melakukan penggerebekan tersebut, secara tidak sengaja tim Reskrim Pidsus mendapati ketiga pelaku sedang asyik berpesta sabu-sabu.Â
Karena adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Tipidsus Iptu Nurmansyah langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskoba Polresta Banyuwangi. Ketiga pelaku pun langsung diamankan dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar penangkapan ketiga terduga pelaku pesta narkoba tersebut saat ini menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum terutama pihak penyidik bisa bertindak tegas dalam melakukan penyidikan, dan sanggup menerapkan pasal-pasal yang bisa menjerat para tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. Karena tidak menutup kemungkinan adanya intervensi dari pihak tersangka (Kolega, Keluarga) yang berusaha mengatur jalannya penyidikan.
P3 merupakan sebutan untuk profesi ketiga oknum yang saat ini sedang menjalani penahanan karena kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka pertama merupakan seorang yang diduga sebagai PEJABAT yang berinisial MM, menjabat sebagai Kepala Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo. Selain menjabat Kepala Desa, MM juga diduga sebagai kakak seorang politikus dari partai besar yang saat ini menjadi anggota DPR RI.
Untuk tersangka kedua adalah seorang yang diduga sebagai PENGUSAHA bibit lobster (Benur) dengan inisial WW, pria asal Kecamatan Licin yang menetap di Wongsorejo. Sedangkan tersangka yang ketiga diduga seorang anggota POLISI aktif yang bertugas di Mapolsek Glagah dengan inisial RK.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasubbag Humas Iptu Lita Kurniawan mengatakan, Sat Reskoba Polresta Banyuwangi memang melakukan penahanan terhadap tiga pelaku pesta narkoba yang ditangkap. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasusnya. Bahkan pihak Propam juga turut terlibat dalam pemeriksaan salah satu tersangka.
"Karena kasus ini masih dalam pengembangan, untuk penjelasan secara rincinya bisa langsung konfirmasi ke Kasat Narkoba," jelas Kasubbag Humas saat dikonfirmasi lewat jaringan WhatsApp, Sabtu (17/4/2021).Â
Sementara itu, bocoran informasi yang di dapat dari lingkungan Satreskoba pada Sabtu petang, ketiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Harry Leaks)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H