Riuh pekerjaan sebelum acara kadang lupa disorot. Padahal mempersiapkan kegiatan juga sebuah pengalaman yang perlu juga diapresiasi dan dibagi.Â
Sosialisasi / Penyuluhan yang akan dilaksanakan di sembilan kecamatan tentu ada pengalaman yang bisa menjadi pelajaran, yang siapa tahu berguna untuk kegiatan Satpol PP dikemudian hari.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kab. Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Barito Utara gercep untuk melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan perda tersebut.
Hasil rapat yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) pada hari Senin (14/5) memutus untuk melaksanakan sosialisasi perda trantibum linmas tadi ke sembilan kecamatan yang ada di Kab. Barito Utara.Â
Tentu saja sosialisasi ke sembilan kecamatan bukan pekerjaan yang enteng, di Barito Utara untuk mencapai satu kecamatan paling jauh bisa memakan waktu berjam-jam. Kecamatan yang di ujung timur Kecamatan Gunung Purei dan Kecamatan Teweh Timur. Di ujung selatan Kecamatan Montallat dan di utara Kecamatan Lahei Barat.
Meskipun terkesan mendadak untuk kegiatan skala Kabupaten, karena memang tugas kami di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, kami menyanggupi untuk melaksanakannya.
Sosialisasi akan dilaksanakan pada bulan Mei dan harus selesai paling lambat awal bulan Juni 2024, karena Pada akhir bulan Juni akan banyak kegiatan Kabupaten menyambut hari ulang tahun Kabupaten Barito Utara ke 74. Kegiatan yang menguras sumber daya Satpol PP terutama untuk pengamanan kegiatan.
Setelah rapat pimpinan, kami langsung mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan kegiatan sosialisasi, terutama membuat surat bupati atau sekretaris daerah (Sekda) yang akan menugaskan Camat untuk mengundang kepala desa dan Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai peserta sosialisasi.
Surat bupati atau surat sekda adalah titik kritis kegiatan, untuk mempercepat proses kami memutuskan cukup sekda saja, Tanpa surat ini kegiatan lain standby dahulu. Pimpinan barangkali memiliki pertimbangan untuk mengubah memperbaiki bahkan menolak kegiatan yang ingin kita laksanakan.
Pada draf surat yang akan ditandatangani sekda terlampir jadwal dan tempat sosialisasi, Â lalu nota pertimbangan Kasatpol PP berisi penjelasan kenapa dan bagaimana sosialisasi serta permohonan untuk menandatangani draf surat terlampir.Â