Di hari libur, dan tepat di Hari Ayah pula yaitu 12 November 2023 kami memutuskan tetap bekerja di Desa Trahean dan Desa Trinsing. Tujuan kami adalah memberikan sosialisasi peraturan daerah terkait tempat wisata.
Beberapa perda yang relevan kami sampaikan kepada wisatawan adalah perda mengenai pengelolaan kebersihan, kawasan tanpa rokok dan minuman beralkohol, larangan menjual dan mengkonsumsi bahan berbahaya serta perbuatan asusila.Â
Sembilan orang personil berangkat ke Desa Trahean dan Desa Trinsing. Lokasi wisata di kedua desa ini sangat luas membutuhkan personil lumayan banyak. Di Desa Trahean ada wisata Bumi Perkemahan Panglima Batur dan DAM Trahean serta lokasi pemancingan, sementara di Trinsing ada wisata DAM Trinsing.
Desa Trahean dan Trinsing adalah dua desa yang bertetangga di Kecamatan Teweh Selatan. Dari kota Muara Teweh jarak kedua desa tersebut hanya 20-25 Km dan butuh waktu perjalanan sekitar 30 menit, jarak yang tidak terlalu jauh untuk healing.Â
Banyak keluarga yang piknik ke sana karena banyak tempat yang teduh di bawah pohon atau gazebo-gazebo untuk lokasi makan-makan dengan bekal yang dibawa dari rumah. Muda-mudi yang piknik disediakan banyak sarana foto-foto yang ramah media sosial dengan pemandangan alam yang bagus alami, dan bagi anak-anak disediakan sarana permainan anak, gratis.
Masalah Sampah di Lokasi Wisata
Sayangnya, sarana prasarana yang disediakan pemerintah daerah tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran pengunjung untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sampah masih berserakan di mana-mana meskipun pengelola tempat wisata sudah menyediakan bak sampah yang cukup di spot-spot yang banyak pengunjungnya.
Saya bersama dengan tim kadang harus memungut sampah untuk sekedar memasukanya ke dalam bak sampah yang sudah disediakan. Sementara pengunjung selalu merasa sampah tersebut bukan sampah mereka tapi sampah pengunjung sebelumnya.Â