Lebih dari 25 tahun saya mengenal pajak melalui mata kuliah Perpajakan. Mata kuliah yang sangat mempengaruhi kehidupan saya, mengalahkan mata kuliah akuntansi yang merupakan mata kuliah utama di jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, tempat saya kuliah.
Meskipun saya lupa siapa dosen pengampu mata kuliah perpajakan saat itu namun masih jelas di pikiran saya buku pegangan mata kuliah Perpajakan yang kami gunakan. Buku Perpajakan karangan pak Mardiasmo, yang saat itu belum bergelar profesor. Kelak, selain menjadi profesor, beliau pun sempat menjadi Wakil Menteri Keuangan era Presiden Jokowi.
Selain mata kuliah perpajakan, kami belajar hukum pajak. Sayangnya saat itu saya belum menganggap mata kuliah ini penting, sampai saya akhirnya memasuki dunia kerja. Saya bersyukur pernah belajar hukum pajak.
Saya juga bersyukur karena mata kuliah ini sudah dipikirkan oleh orang orang pintar di Fakultas Ekonomi untuk diajarkan di kampus dan ternyata memang sangat penting di dunia kerja yang berhubungan dengan perpajakan.
Perpajakan bisa bersifat memaksa, banyak hak dan kewajiban yang harus dipenuhi negara dan warga negara. Bahkan kita mengenal pengadilan pajak yang khusus mengadili sengketa di bidang perpajakan.
Sebagai gambaran bagi anak muda sekarang betapa pentingnya hukum pajak, sering kali staf dan pimpinan di bagian pajak perusahaan adalah lulusan Fakultas Hukum selain tentu saja Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi.
Lapangan kerja yang tak kalah pentingnya terkait dengan perpajakan dan hukum pajak adalah konsultan perpajakan. Tentu saja pegawainya adalah orang yang mengerti perpajakan dan hukum pajak, gajinya juga besar.
Di tahun 2001 (22 tahun lalu) saya mengikuti Kursus Perpajakan Brevet B di Lembaga Pendidikan "Magistra" Yogyakarta. Karena sifatnya kursus, di sini bukan hanya teori perpajakan tapi kami pun diajarkan sampai ke teknis dan praktek perpajakan. Di lembaga ini juga kami belajar seni berkomunikasi dengan petugas pajak.
Pengajar di lembaga kursus ini memang banyak yang berasal dari konsultan perpajakan. Ribetnya perpajakan sudah mulai terurai dengan banyaknya formulir- formulir yang harus diisi untuk laporan pajak, terutama pajak pusat yaitu Pajak penghasilan (Pph) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Meskipun kemudian hari ditutup, di Magistra selain perpajakan Brevet B, saya juga sempat mengambil kursus Perpajakan Brevet C dan kursus Analisa Laporan Keuangan. Semoga amal jariah pengajar di Magistra terus mengalir untuk mereka kehidupan akan datang.