Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Standar Pelayanan Minimal, Antara Kinerja dan Melindungi Masyarakat

1 Juni 2023   04:59 Diperbarui: 1 Juni 2023   07:17 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok.Satpol PP Barut

Karenanya, SPM Satpol PP harus mampu mengidentifikasi sasaran penegakan perda dan warga negara (masyarakat) yang mungkin terdampak akibat penegakan tersebut. Kemudian dilakukan pendataan warga masyarakat yang terdampak dalam radius 50 meter dari objek penegakan.

Pada lokalatih, kami memasukan ke dalam daftar beberapa sasaran/objek penegakan perda di Kabupaten Barito Utara yang meliputi : Warung, Toko, Pedagang Kaki Lima, Cafe, karaoke, penjual minuman beralkohol, perusahaan (badan hukum), pasar, rumah sarang burung walet, hotel, wisma atau penginapan.

Jumlah sasaran penegakan yang cukup besar (toko dan warung serta rumah sarang burung walet jumlahnya ribuan) mengakibatkan kendala untuk mendapatkan data yang valid, baik data objek penegakan maupun data warga yang terdampak.

Sebagian data sasaran penegakan sudah dimiliki di Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah namun data warga masyarakat yang terdampak belum ada sama sekali, yang tentunya memerlukan aksi pendataan yang sistematis.

Penerapan SPM pada Satpol PP berbeda dengan SPM pada Dinas/instansi lain. Pada Penerapan SPM Satpol PP, dampak kerugian yang diterima warga tidak ada bila Satpol PP tidak melakukan penegakan. Satpol PP bisa saja tidak melakukan penertiban terhadap pelanggaran perda, dan pelanggar tidak perlu melakukan perlawanan maka tidak ada kerugian fisik/material yang harus dialami. 

Namun keadaan yang tenteram dan tertib tidak dapat dicapai bila peraturan dilanggar tanpa tindakan penegakan, tujuan masyarakat yang tertib dan tenteram yang merupakan tugas Satpol PP pun tidak dapat terwujud.

Sehingga dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak penegakan tersebut diperlukan langkah atau cara-cara yang terstandar atau Standard Operation Prosedure (SOP).

SOP akan mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam rangka penegakan. SOP yang baik akan melindungi warga masyarakat sekitar sasaran penegakan. SOP juga akan melindungi pelanggar perda dari kesewenangan yang mungkin dilakukan oleh aparat Satpol PP. Anggota pun akan terlindungi dari perlawanan karena mengacu pada peraturan yang terstandarisasi dan tidak lepas dari kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP.

SOP juga akan menuntut sumber daya manusia (SDM) yang memadai sebagai pelaksana penegakan, baik secara kualitas maupun kuantitas SDM-nya. Pada SOP juga akan tampak sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penegakan. Sapras yang memadai sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan penegakan di lapangan.

Standar kuantitas dan kualitas sarana prasarana, standar kuantitas dan kualitas SDM dan petunjuk teknis pelayanan atau cara pelayanan (SOP) kait mengkait dan merupakan bagian minimal dari mutu pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum yang disajikan Satpol PP.

Pemerintah Pusat tampaknya tidak main main dalam pelaksanaan SPM yang ditunjukan dengan adanya Peraturan Pemerintah Khusus yang mengatur tentang SPM (PP 2/2018), bagi daerah diatur lebih lanjut dengan Permendagri 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun