Yayasan Tifa berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Lokalatih Penyusunan Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal (RAD SPM) Kab. Barito Utara di Aula Kecamatan Teweh Tengah (29 - 31 Mei 2023).
Sesuai nama kegiatan, Pemkab Barito Utara diharapkan memiliki kapasitas untuk menyusun RAD SPM dan mampu mendesain anggaran yang memprioritaskan standar pelayanan minimal bagi masyarakat Barito Utara.
Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahannya harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan
pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Urusan wajib yang terkait pelayanan dasar meliputi : Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta sosial. Masing masing urusan itu menjadi jenis SPM Â di daerah, baik Kabupaten/kota maupun provinsi.
SPM Satpol PP
Satpol PP masuk dalam rumpun SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dengan jenis pelayanan dasar pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum. Penerima pelayanan adalah warga negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota.
Ada 19 Peraturan Daerah yang memiliki sanksi pidana di Kabupaten Barito Utara, 19 Perda tersebut harus ditegakkan untuk menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran perda kadang memberikan dampak kepada masyarakat di sekitar lokasi penegakan. Misalnya masyarakat membangun toko di atas saluran air atau parit atau di atas trotoar kemudian dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran mengalami perlawanan oleh pemilik toko dan karyawannya kemudian terjadi kericuhan di sekitar toko, maka masyarakat disekitar yang mengalami dampak kericuhan tersebut berhak mendapatkan kompensasi kerugian material apabila rumah/toko mengalami kerusakan atau untuk yang mengalami luka bisa mendapatkan pengobatan.