5 tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada 2 yaitu PNS dan PPPK, artinya 28 Nopember tahun ini tenaga honorer harus dihapuskan.
Pejabat Kepegawaian, para pemimpin kita, baik di pusat maupun di daerah telah diwanti-wanti untuk tidak mengangkat honorer melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Para pemimpin diminta untuk memetakan kebutuhan dan mengarahkan honorer untuk ikut seleksi PPPK dan PNS serta mengambil langkah strategis penyelesaian pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi PNS maupun PPPK.
Sementara para pemimpin sibuk memikirkan langkah strategis tersebut, sebagian honorer dilanda kecemasan. Bagi honorer, daripada pasrah dalam lautan kebimbangan berikut beberapa persiapan yang dapat dilakukan dalam menghadapi penghapusan honorer tersebut :
1. Belajar materi seleksi ASN baik PPPK atau PNS, kalo perlu kursus atau ikut bimbingan belajar. Jangan berharap diangkat otomatis, sulit.
2. Tingkatkan kompetensi dan kuasai skill baru. Di masa depan ASN harus berkualitas dan fungsional apalagi swasta. Bila skill kita banyak tentu akan membuka peluang kerja lebih besar. Jangan malas ikut pelatihan atau kegiatan.
3. Mencari kerja sampingan, siapa tahu yang sampingan akan menjadi kerja utama pasca penghapusan. Dan dengan internet banyak pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah.
4. Pindah kerja swasta. Merasa tidak cocok kerja di pemerintahan? pendidikan yang tidak sesuai dengan instansi sekarang? skill tidak dihargai? mulai kirimkan lamaran kerja jangan menunggu deadline 28 Nopember 2023.
5. Mulai menabung, hemat dan bergaya hidup sederhana. Persiapkan dana darurat, syukur-syukur bisa ngumpulin modal untuk usaha.
6. Bikin usaha, jangan menunggu pensiun dari honorer untuk merintis usaha. Ga usah pura pura sibuk masih banyak usaha yang bisa dilakukan di luar jam kantor.