Ketika memperingati Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Hari Korpri), biasanya banyak pejabat yang mengingatkan PNS untuk disiplin. Masalah disiplin memang masih menjadi hal ikhwal yang selalu up to date bagi jutaan anggota Korpri.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Disiplin PNS? menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dari pengertian Disiplin PNS itu kita bisa melihat bahwa PNS harus melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan yang pastinya tidak hanya satu atau dua hal, tapi PNS harus disiplin dalam banyak hal.
Saat ini ketika bicara disiplin sering kita hanya teringat satu kewajiban PNS yaitu kewajiban  untuk masuk kerja dan menaati jam kerja (Pasal 4 huruf f PP 94/2021). Padahal di PP tadi ada 17 kewajiban PNS dan 14 larangan yang harus ditaati oleh PNS.
PNS dengan pakaian coklat khaki sangat mudah dikenali di pasar ataupun tempat umum lainnya, asyik belanja meski belum jam istirahat. Banyak sekali alasan pegawai untuk terlambat masuk kerja atau bahkan tidak masuk sama sekali. Hujan, tidak ada duit luaran di kantor, kerja sampingan, sampai kucing tetangga meninggal sering dipakai sebagai alasan terlambat atau bolos kerja.
Padahal hukuman disiplin atas pelanggaran itu cukup jelas dari dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja sampai pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Hukuman disiplin pemberhentian apabila tidak masuk kerja selama 28 hari kerja kumulatif dalam setahun atau tidak masuk selama 10 hari kerja terus menerus.
Pelanggaran masuk kerja dan jam kerja dilakukan terutama pegawai tanpa jabatan (yang komposisinya paling besar dari jumlah PNS). Sedangkan pegawai dengan jabatan baik struktural maupun fungsional pelanggaran yang sering dilakukan adalah ketidaktaatan pada kewajiban untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS juga rentan melanggar larangan memungut di luar ketentuan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Pelanggaran yang tentunya biasanyandilakukan oleh PNS dengan jabatan tertentu.
Terakhir, sering terjadi tapi tidak terbukti, apalagi nanti di tahun politik 2024 adalah larangan untuk memberikankan dukungan calon presiden/wakil, Calon Kepala daerah/wakil, Calon DPR, calon DPD, Calon DPD (Pasal 5 huruf n PP 94/2021)
Salah satu hal yang membuat menteri PANRB mengeluh karena politisasi PNS menghambat program reformasi birokrasi dan memperburuk kinerja aparatur. Kinerja aparatur yang buruk dapat mengabrasi pertumbuhan ekonomi, ini dikutip dari J.B Kristiadi dalam sebuah forum dengan tajuk "Refleksi Membangun Sistem Merit".