[caption id="" align="alignleft" width="300" caption="sumber: googling"][/caption] Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung (wikipedia). Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan bahwa total realisasi penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama tahun 2009 mencapai Rp 565,77 triliun atau sebesar 97,99 persen dari target. Pada tahun 2009, pertumbuhan penerimaan pajak melambat menjadi 4,38 persen karena dampak krisis keuangan global setelah pada 5 tahun sebelumnya penerimaan pajak selalu naik. Layaknya pepatah "ada gula ada semut", maka penerimaan pajak juga merupakan lahan subur terjadinya penyimpangan (korupsi). Kwik Kian Gie dan Faisal Basri sempat menyebut angka sebesar Rp 140 triliun dan Rp 40 triliun untuk pajak yang hilang dikorupsi. Namun belum ada penelitian yang akurat yang bisa menggambarkan potensi korupsi dalam penerimaan pajak. Modus-modus operandi dari Mafia Pajak sudah banyak ditulis. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:  Pola-pola korupsi pajak  Korupsi pajak oleh J. Danang Widoyoko (koordinator ICW Dalam tulisan ini, saya ingin memfokuskan pada strategi untuk memberantas mafia pajak terutama terkait pemeriksaan lapangan yang dilakukan aparat Dirjen Pajak (fiskus) atas Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak. Sebagaimana kita ketahui wewenang Dirjen Pajak sangat tinggi. Mereka yang menentukan potensi penerimaan pajak dan sekaligus yang bertugas merealisasikannya. Mereka yang melakukan pemeriksaan pajak dan sekaligus mengadilinya. Mereka yang "berhak" menafsirkan bunyi UU Pajak (KUP, PPh, PPN) dan jika Wajib Pajak tidak setuju dengan perhitungan/penafsiran tersebut (Surat Ketetapan Pajak), maka wajib pajak dipersilahkan mengikuti proses selanjutnya (keberatan, banding, dst) dengan catatan telah menyetor minimal 50% dari Nilai SKP. Sebagaimana halnya Bea Cukai, Dirjen Pajak idealnya juga diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bekerjasama dengan KPK. Remunerasi bagi pegawai Dirjen Pajak merupakan konsekuensi logis atas strategi Stick and Carrot. Jika penghasilan (carrot) sudah dipenuhi secara manusiawi (bisa hidup gagah), maka penegakan hukum (stick) juga wajib dilakukan secara tegas dan konsisten. Jauh sebelum adanya reformasi birokrasi di Depkeu, aparat Dirjen Pajak sering terlihat terlalu mencolok dalam gaya hidupnya (life style), sehingga sering menimbulkan kecemburuan dan sikap curiga kepada mereka. Berapa gaji mereka sampai punya rumah sebegitu indah, mobil sebegitu mewah, dan pola hidup yang jauh dari sederhana. Oleh karena itu, perhatian aparat penegak hukum untuk memperhatikan dugaan adanya mafia pajak menjadi sangat penting karena hal tersebut juga merupakan "tuntutan" masyarakat. Bagi aparat Dirjen Pajak sendiri merupakan pembuktian bahwa tidak semua aparat Dirjen Pajak terlibat dalam mafia pajak atau bahkan tidak ada yang disebut dengan mafia pajak itu. Dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala untuk melakukan penindakan hukum secara tegas kepada aparat Dirjen Pajak. Pertama, selama ini ada kecenderungan Dirjen Pajak berlindung dibalik Pasal 34 KUP, ketika BPK, Itjen Depkeu (IBI), atau aparat penegak hukum mencoba melakukan penelitian awal atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kondisi ini menyebabkan aparat sulit mencari bukti awal sebagai persyaratan untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan. Kedua, selama ini terdapat hubungan yang bersifat saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara Fiskus dengan Wajib Pajak. Tentu saja yang dimaksud Fiskus dan Wajib Pajak di sini adalah oknum (tidak bisa digeneralisasi bahwa semua atau sebagian besar Fiskus dan Wajib Pajak melakukan hal yang sama. Tulisan kisah seorang pemeriksa pajak di sini mungkin bisa menjadi referensi). Sebagian besar wajib pajak lebih suka membayar "pajak" kepada Fiskus dibandingkan langsung ke negara. Artinya, sejumlah kecil kewajiban pajaknya dibayarkan ke negara, sedangkan sebagian yang lain dibayarkan ke "Fiskus", dengan asumsi Wajib Pajak masih bisa menghemat pajak yang "sebenarnya" terutang ke negara. Sebagai businessman, wajib pajak cenderung menghindari konfrontasi dengan Fiskus karena sejarah menunjukkan bahwa dengan bermain aman bersama Fiskus, maka usaha mereka akan "dijamin aman" dari urusan-urusan pajak yang rumit. Ketiga, selayaknya markus (makelar kasus) di peradilan yang banyak diperankan pengacara, maka dalam konteks mafia pajak, yang bertindak sebagai perantara antara Fiskus dan Wajib Pajak adalah konsultan pajak. Di beberapa wajib pajak yang masih "culun" sering ditemui fee untuk konsultan pajak yang tidak wajar (jumlah/nilainya). Fee inilah yang biasanya digunakan untuk "bermain" dengan Fiskus. Mekanisme suap secara tidak langsung seperti ini memang menyulitkan dalam proses pembuktian di pengadilan. Keempat, sebagian besar Fiskus punya background sebagai akuntan/ sarjana hukum. Oleh karena itu, mereka sangat lihai bermain-main dalam mafia pajak dan bagaimana menyembunyikan harta hasil kekayaannya. Lalu, apa dan bagaimana strategi pemberantasan mafia pajak yang bisa menimbulkan efek jera kepada para pelakunya? Dalam tulisan ini, saya mencoba memberi usulan kepada pihak yang berwenang untuk menempuh cara-cara luar biasa dalam memberantas mafia pajak yang sudah mengakar, bahkan setelah reformasi depkeu dijalankan. Reputasi KPK yang cukup dipercaya masyarakat plus Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan presiden, tekad Dirjen Pajak untuk melakukan reformasi birokrasi, dan dukungan Kadin dalam pemberantasan korupsi harus benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik. Teknisnya ada semacam kesepakatan bersama antara KPK-Dirjen Pajak-Kadin-Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk memberantas Mafia Perpajakan. Dalam hal ini, ada semacam kesepakatan/MOU antara KPK-Dirjen Pajak-Kadin-Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tentang Pakta Anti Suap yang isinya antara lain adalah: 1. Seruan kepada para pengusaha untuk menolak memberikan suap kepada aparat Pajak. Dalam kondisi tertentu, KPK (dengan proses undercover dengan memanfaatkan aparat intelijennya) akan mendampingi pengusaha yang sedang diperas oleh aparat Pajak (wilayah DKI Jakarta sebagai pilot project). Strategi ini ditujukan untuk menangkap basah aparat Pajak yang nakal; 2. Bekerjasama dengan Dirjen Pajak untuk menangkap pengusaha yang mencoba menyuap aparat pajak. Teknisnya adalah secara formal KPK mengirim pegawainya sebagai tenaga ahli yang melakukan pemeriksaan pajak. Untuk menghindari tingkat kebocoran, tenaga ahli tersebut harus diperlakukan sebagai pegawai baru atau merupakan pegawai pindahan. Atau bisa saja, KPK/Satgas Pemberantasan Mafia Hukum merekrut secara informal mengangkat pegawai Dirjen Pajak sebagai agen KPK (status kepegawaian tetap pegawai Pajak tetapi secara informal KPK menggaji mereka (strategi undercover). Merekalah yang menjadi mata telinga KPK/ Satgas untuk memberantas Mafia Pajak. 3. Membuka saluran khusus (hot line atau semacam online monitoring system khusus mafia pajak) untuk menampung informasi dari masyarakat terkait mafia pajak. Di samping langkah-langkah di atas, KPK/ Satgas harus pro aktif mengkampanyekan komitmennya dalam memberantas mafia pajak dengan harapan banyak whistleblower yang memberikan informasi atau minimal bisa mendidik masyarakat untuk lebih aware. Mekanisme perlindungan dan penghargaan kepada whistleblower yang memberikan informasi penting juga perlu dipersiapkan. Jika ada kemauan, di situ ada jalan .... Selamat Tinggal Mafia Pajak atau kita gagal memanfaatkan momen prioritas program presiden untuk memberantas mafia hukum alias ganyang mafia hukum. Wallahu 'alam Bish-shawabi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H