BANYUWANGI - Berdasarkan adanya aduan dari masyarakat, Anggota Satreskrim dari Unit II Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi langsung bertindak cepat, dan berhasil mendapati mobil yang diduga bermasalah tersebut sedang melintas di jalan kepiting dari arah patung kuda yang masuk wilayah Kecamatan Banyuwangi kota, Kamis (6/5/2021).
Kedua anggota reserse yang mendapati mobil tersebut langsung menghentikan laju kendaraan. Sebelum melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, anggota reskrim yang bertindak, terlebih dulu menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprintgas) ke pengendara, supaya tidak menyalahi prosedur pemeriksaan awal di TKP.
Pengemudi yang diketahui merupakan seorang perempuan warga Kelurahan Tamanbaru Kecamatan Banyuwangi Kota Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, yang berinisial NN (23) mengendarai Honda HRV warna putih berdua dengan temannya. Sambil menunjukkan gelagat tidak kooperatif dengan berusaha tidak memberikan STNK kendaraan untuk dipemeriksa, wanita yang berparas ayu ini malah mengajak polisi yang ada di TKP untuk melakukan pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi.
Karena permintaan dari pengemudi, anggota Satreskrim yang seharusnya melakukan pemeriksaan awal kelengkapan kendaraan di TKP berdasarkan SOP, menuruti kemauan pengemudi. Akhirnya kedua anggota Satreskrim tersebut mengawal mobil Honda HRV putih yang ditunggangi oleh dua perempuan menuju Mapolresta Banyuwangi.
Ironisnya, sesampainya di Mapolresta pun, pengemudi yang mengaku sebagai pemilik kendaraan ini tetap menunjukkan sifat tidak kooperatifnya. Sambil menangis, perempuan yang berinisial NN berusaha tidak memberikan STNK mobil agar tidak dilakukan pemeriksaan. Bahkan, Kasi Propam Polresta Banyuwangi sampai turut serta ikut meminta STNK tersebut.
Kecurigaan polisi semakin bertambah setelah NN mau menyerahkan STNK. Kejanggalan langsung tampak jelas ketika dilihat Nomor Polisi kendaraan yang tertera di plat nomer berbeda dengan Nomor Polisi yang tertulis di STNK. Untuk nomer polisi yang ada di plat nomor P 1864 WG, sedangkan nomor polisi yang tertera di STNK adalah S 14 YY. Kuat dugaan pemilik mobil sengaja menggunakan plat nomer palsu untuk tujuan tertentu.
Sementara itu menurut Kanit Penyidik Unit II Tipidsus Ipda Nurmansyah SH, MH, mengatakan bahwa kedua anggota reserse yang menghentikan dan berusaha memeriksa kendaraan tersebut memang anggotanya. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan di ruangannya, penyidik mendapati mobil Honda HRV warna putih yang di kemudikan NN memiliki dua STNK. Yang satu STNK asli dan satunya lagi STNK duplikat asli yang sama-sama diterbitkan oleh Satlantas Polri.
"Pemeriksaan awal kita dapati dua STNK. Untuk STNK yang asli dipegang oleh saudara UF, sedangkan STNK duplikat asli dipegang oleh NN. Sementara kita masih mendalami terkait terbitnya dua STNK tersebut. Karena permasalahan ini merupakan aduan dari masyarakat, kita selaku pihak penyidik yang mengawali penanganan proses hukumnya akan berkordinasi dengan pihak Satlantas khususnya Samsat yang paham akan aturan dan prosedur penerbitan STNK duplikat," jelas Norman saat dikonfirmasi wartawan lewat aplikasi WhatsApp. (Harry)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H