Mohon tunggu...
Harry Wiyono
Harry Wiyono Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Hamba Tuhan

Sebagai : 1. Wakil Gembala GGP Betesda Pamulang 2. Sebagai wartawan sejak tahun 1984 3. Researcher di MRI (Market Riset Indonesia) 4. Researcher di Ecbis Rescons 5. Researcher di CDMI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Emas yang Menggiurkan

4 November 2023   08:40 Diperbarui: 4 November 2023   08:40 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekalipun sudah banyak perusahaan yang terjun dalam bidang penambangan emas ini, dan hasil produksinya juga terus mengalami peningkatan, namun ternyata sampai sekarang Indonesia masih mendatangkan emas dari luar negeri. Namun sungguh sangat memprihatinkan ternyata fasilitas impor yang diberikan oleh pemerintah ini disalahgunakan oleh para pengusaha, seperti yang terjadi di tahun belakangan ini.

Sungguh sangat mengejutkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD belakangan ini telah mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan, dugaan pencucian uang itu terkait impor emas batangan ke Indonesia.

Di dalam surat cukainya impor emas batangan tersebut dikatakan sebagai emas mentah. Dalam penyelidikan ternyata emas yang diimpor tersebut adalah emas yang sudah diolah(barang jadi). Dalam proses penyelidikan, pihak bea cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni. Kemudian, emas murni tersebut dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Tapi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud. "Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya," ujar Mahfud. Ia menyatakan dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017.

Kala itu Laporan kejanggalan transaksi keuangan itu langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu bersama dua orang lain. Tapi hingga tahun 2020 laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Maka, dugaan pencucian uang itu baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022. Itu pun, data yang sampai ke Sri Mulyani adalah soal pelanggaran pajak perusahaan, bukan dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.

Tampaknya korupsi sudah sangat mengakar dihati masyarakat Indonesia. Berapa banyak pengusaha, pejabat pemerintah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini  Sekalipun sudah banyak mereka yang  dijebloskan dalam jeruji besi. namun hal ini ternyata tidak membuat mereka mengurungkan diri untuk tidak melakukan perbuatan keji ini. Malah mereka justru melakukan kejahatan itu makin menjadi-jadi. Tidak salah apabila saya\ katakana "EMAS MENGGIURKAN UNTUK DICARI, DICURI DAN DIKORUPSI". Yang menjadi pertanyaan inikah wajah para pengusaha dan pejabat pemerintah Indonesia?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun