Mohon tunggu...
Harry RatulJannah
Harry RatulJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi

Saya memiliki hobi menulis, menyukai hal-hal baru dan berita fakta baru juga tentunya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Permasalahan terkait Akad pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Syariah

6 Juni 2023   00:00 Diperbarui: 6 Juni 2023   00:31 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

3. Isu Operasional

  • Isu independensi harga ketika pembiayaan musyarakah yang disertai pengalihan kepemilikan.
  • Bank cenderung serta merta mengeksekusi agunan disebabkan nasabah gagal memenuhi kewajiban sewa tanpa persetujuan dari nasabah .
  • Pelimpahan semua kewajiban pembayaran atas biaya yang muncul kepada nasabah telah menyimpang dari standar AOIFI dan Fatwa DSN No.73/DSNMUI/XI/2008.
  • Belum terdapat standar akuntansi khusus terkait Musyarakah Mutanaqishah
  • Kewajiban Nasabah untuk tetap melakukan pembayaran bagi hasil sesuai jadwal angsuran pada pelunasan dipercepat mirip mekanisme bunga bank konvensional.

Adapun untuk mengoptimalkan diversifikasi produk pembiayaan syariah kepada nasabah, LPEI perlu memetakan seluruh jenis dan bentuk produk pembiayaan ekspor beserta jenis akad syariah yang sesuai untuk masing-masing pembiayaan tersebut. LPEI juga perlu melakukan sosialisasi kepada nasabah terkait dengan produk pembiayaan ekspor syariah yang sesuai dengan profil dan kebutuhan nasabah. Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kualitas transaksi pembiayaan syariah, LPEI perlu melakukan analisis dan pertimbangan secara komperehensif dalam menentukan akad yang akan digunakan dalam setiap transaksi pembiayaan dengan nasabah. Selain memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah (syariah compliance) dan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing nasabah, LPEI perlu meminimalisasi atau melakukan mitigasi risiko seoptimal mungkin agar terhindar dari berbagai penyimpangan, baik dalam hal syariah, legal, maupun operasional pembiayaan syariah.

Penulis : HRJ100803

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun