3. Isu Operasional
- Isu independensi harga ketika pembiayaan musyarakah yang disertai pengalihan kepemilikan.
- Bank cenderung serta merta mengeksekusi agunan disebabkan nasabah gagal memenuhi kewajiban sewa tanpa persetujuan dari nasabah .
- Pelimpahan semua kewajiban pembayaran atas biaya yang muncul kepada nasabah telah menyimpang dari standar AOIFI dan Fatwa DSN No.73/DSNMUI/XI/2008.
- Belum terdapat standar akuntansi khusus terkait Musyarakah Mutanaqishah
- Kewajiban Nasabah untuk tetap melakukan pembayaran bagi hasil sesuai jadwal angsuran pada pelunasan dipercepat mirip mekanisme bunga bank konvensional.
Adapun untuk mengoptimalkan diversifikasi produk pembiayaan syariah kepada nasabah, LPEI perlu memetakan seluruh jenis dan bentuk produk pembiayaan ekspor beserta jenis akad syariah yang sesuai untuk masing-masing pembiayaan tersebut. LPEI juga perlu melakukan sosialisasi kepada nasabah terkait dengan produk pembiayaan ekspor syariah yang sesuai dengan profil dan kebutuhan nasabah. Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kualitas transaksi pembiayaan syariah, LPEI perlu melakukan analisis dan pertimbangan secara komperehensif dalam menentukan akad yang akan digunakan dalam setiap transaksi pembiayaan dengan nasabah. Selain memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah (syariah compliance) dan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing nasabah, LPEI perlu meminimalisasi atau melakukan mitigasi risiko seoptimal mungkin agar terhindar dari berbagai penyimpangan, baik dalam hal syariah, legal, maupun operasional pembiayaan syariah.
Penulis : HRJ100803
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H